Wamendag belum tahu rencana pemberlakuan cukai soda
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengaku belum mengetahui adanya rencana pengenaan cukai pada minuman soda.
"Cukai soda? Nanti saya lihat dulu, belum update saya," ujar Bayu saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan, omzet industri minuman soda bakal anjlok hingga Rp12,1 triliun jika aturan cukai soda benar-benar diberlakukan oleh pemerintah.
"Dilihat memang betul, akan ada penurunan akibat cukai. Omzet akan turun Rp12,1 triliun per tahun," ungkap Sekjen Apindo, Franky Sibarani, kemarin.
Selain itu, lajut dia, jika industri minuman ringan sampai bangkrut, bukan hanya para buruh yang akan kehilangan mata pencaharian, para pengusaha retail dan pedagang kaki lima (PKL) pun akan terkena dampaknya juga. "Dampaknya signifikan, sampai ke retail, dan PKL," tutur Franky.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan peraturan tersebut. "Menurut kami terlalu riskan kalau ini diterapkan," ujarnya.
Sebagai catatan, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) menghitung jika besaran cukai diterapkan Rp3 ribu per liter, maka diperkirakan penghasilan industri minuman ringan akan menyusut sebesar Rp5,6 triliun per tahun.
"Cukai soda? Nanti saya lihat dulu, belum update saya," ujar Bayu saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan, omzet industri minuman soda bakal anjlok hingga Rp12,1 triliun jika aturan cukai soda benar-benar diberlakukan oleh pemerintah.
"Dilihat memang betul, akan ada penurunan akibat cukai. Omzet akan turun Rp12,1 triliun per tahun," ungkap Sekjen Apindo, Franky Sibarani, kemarin.
Selain itu, lajut dia, jika industri minuman ringan sampai bangkrut, bukan hanya para buruh yang akan kehilangan mata pencaharian, para pengusaha retail dan pedagang kaki lima (PKL) pun akan terkena dampaknya juga. "Dampaknya signifikan, sampai ke retail, dan PKL," tutur Franky.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan peraturan tersebut. "Menurut kami terlalu riskan kalau ini diterapkan," ujarnya.
Sebagai catatan, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) menghitung jika besaran cukai diterapkan Rp3 ribu per liter, maka diperkirakan penghasilan industri minuman ringan akan menyusut sebesar Rp5,6 triliun per tahun.
(izz)