Soal kartel, Kemendag serahkan ke KPPU
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, tidak mau ikut campur dalam permasalahan kartel usaha. Alasannya, hal tersebut adalah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita buktikan dulu lah. Kita kan punya UU (Undang-Undang) Persaingan Usaha. KPPU yang menjalankannya. Jadi kita hormatilah," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Bayu mengungkapkan, Kemendag telah melakukan komunikasi dengan KPPU terkait pelaksanaan UU Persaingan Usaha untuk memberantas kartel. "Kemarin Kami baru berkomunikasi dengan KPPU, kan KPPU yang punya tugas identifikasi," ujar dia.
Pihaknya berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPPU terkait masalah tersebut. "Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, setelah dianalisa dengan lebih tajam," tutupnya.
"Kita buktikan dulu lah. Kita kan punya UU (Undang-Undang) Persaingan Usaha. KPPU yang menjalankannya. Jadi kita hormatilah," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Bayu mengungkapkan, Kemendag telah melakukan komunikasi dengan KPPU terkait pelaksanaan UU Persaingan Usaha untuk memberantas kartel. "Kemarin Kami baru berkomunikasi dengan KPPU, kan KPPU yang punya tugas identifikasi," ujar dia.
Pihaknya berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPPU terkait masalah tersebut. "Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, setelah dianalisa dengan lebih tajam," tutupnya.
(izz)