UMP ditangguhkan, buruh ancam gugat para gubernur

Minggu, 10 Februari 2013 - 13:58 WIB
UMP ditangguhkan, buruh ancam gugat para gubernur
UMP ditangguhkan, buruh ancam gugat para gubernur
A A A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang menyetujui penangguhan upah minimum provinsi (UMP).

Penangguhan UMP yang diberikan kepada ratusan perusahaan tersebut dinilai tidak sah. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMP tanpa memenuhi syarat laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003).

"MPBI sudah mengirim somasi dalam waktu seminggu para Gubernur DKI, Banten, Jabar, Jatim, Jateng dan lain-lain harus mencabut SK Gubernur yang menyetujui penangguhan tersebut," tutur Presidium MPBI Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Para Gubernur yang tidak mau mencabut SK penangguhan UMP, lanjut Said, akan digugat oleh MPBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Minggu depan akan ditindaklanjuti dengan mem-PTUN-kan SK tersebut agar PTUN menolak penangguhan UMP tersebut," tukas dia.

Disamping itu, pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut akan ada 10 aksi besar-besaran buruh sepanjang tahun 2013 untuk menyuarakan penolakan terhadap penangguhan UMP.

"Selain itu MPBI juga akan melakukan aksi besar-besaran terus menerus, 10 kali aksi di 2013, seperti pada 16 Januari, 26 Februari, 1 Mei dan seterusnya diseluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara implisit mengakui bahwa penangguhan UMP boleh dilakukan dengan hanya berdasarkan kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permenaker No 231/2003 bisa diabaikan.

Pihaknya meminta para buruh memaklumi penangguhan UMP yang 'melangkahi' Permenaker No 231/2003 ini. "Kepada teman-teman buruh hendaknya memahami bahwa penangguhan UMP itu jauh lebih baik daripada penutupan perusahaan dan PHK," ucap Muhaimim baru-baru ini.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8278 seconds (0.1#10.140)