UMP ditangguhkan, buruh ancam gugat para gubernur

Minggu, 10 Februari 2013 - 13:58 WIB
UMP ditangguhkan, buruh...
UMP ditangguhkan, buruh ancam gugat para gubernur
A A A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang menyetujui penangguhan upah minimum provinsi (UMP).

Penangguhan UMP yang diberikan kepada ratusan perusahaan tersebut dinilai tidak sah. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMP tanpa memenuhi syarat laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003).

"MPBI sudah mengirim somasi dalam waktu seminggu para Gubernur DKI, Banten, Jabar, Jatim, Jateng dan lain-lain harus mencabut SK Gubernur yang menyetujui penangguhan tersebut," tutur Presidium MPBI Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Para Gubernur yang tidak mau mencabut SK penangguhan UMP, lanjut Said, akan digugat oleh MPBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Minggu depan akan ditindaklanjuti dengan mem-PTUN-kan SK tersebut agar PTUN menolak penangguhan UMP tersebut," tukas dia.

Disamping itu, pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut akan ada 10 aksi besar-besaran buruh sepanjang tahun 2013 untuk menyuarakan penolakan terhadap penangguhan UMP.

"Selain itu MPBI juga akan melakukan aksi besar-besaran terus menerus, 10 kali aksi di 2013, seperti pada 16 Januari, 26 Februari, 1 Mei dan seterusnya diseluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara implisit mengakui bahwa penangguhan UMP boleh dilakukan dengan hanya berdasarkan kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permenaker No 231/2003 bisa diabaikan.

Pihaknya meminta para buruh memaklumi penangguhan UMP yang 'melangkahi' Permenaker No 231/2003 ini. "Kepada teman-teman buruh hendaknya memahami bahwa penangguhan UMP itu jauh lebih baik daripada penutupan perusahaan dan PHK," ucap Muhaimim baru-baru ini.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
11 menit yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
22 menit yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
48 menit yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
1 jam yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
1 jam yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved