BKPM siap pangkas 50% birokrasi izin investasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, pengurusan izin untuk menanamkan modal di Indonesia saat ini sangat rumit. Sebagai gambaran, seorang investor harus mengisi 38 formulir untuk mendapatkan izin investasi.
"Di BKPM itu, kalau investor mau mengajukan izin ada 38 form untuk diisi. Saya sendiri kalau jadi investor, kalau ada 38 formulir juga tidak mau ngisi, saya pusing," kata Kepala BKPM, Chatib Basri dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Karena itu, Chatib berencana memangkas birokrasi perizinan investasi ini dalam rangka meningkatkan minat investor untuk menanam modal di Indonesia.
"Ini ada siginfikasi, mungkin akan kita potong sampai 50 persen dalam tahap pertama, sampai nanti bisa sangat sederhana. Nanti kita harus lakukan dalam beberapa step, draftnya sudah selesai," ujarnya.
Menurut dia, penyederhanaan proses perizinan ini tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelumnya. "Tetapi kita ingin pasti, aturan ini bisa dilakukan sebaik-baiknya karena fokus diskusi dengan pelaku, apakah masih ada aturan yang missing atau tidak," katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji penyederhanaan perizinan investasi ini segera diuji coba pada Maret 2013. "Jadi aturan itu sendiri sudah siap, tinggal kita uji coba, tinggal kita launch. Rencananya akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa kita launching," jelas Chatib.
"Di BKPM itu, kalau investor mau mengajukan izin ada 38 form untuk diisi. Saya sendiri kalau jadi investor, kalau ada 38 formulir juga tidak mau ngisi, saya pusing," kata Kepala BKPM, Chatib Basri dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Karena itu, Chatib berencana memangkas birokrasi perizinan investasi ini dalam rangka meningkatkan minat investor untuk menanam modal di Indonesia.
"Ini ada siginfikasi, mungkin akan kita potong sampai 50 persen dalam tahap pertama, sampai nanti bisa sangat sederhana. Nanti kita harus lakukan dalam beberapa step, draftnya sudah selesai," ujarnya.
Menurut dia, penyederhanaan proses perizinan ini tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelumnya. "Tetapi kita ingin pasti, aturan ini bisa dilakukan sebaik-baiknya karena fokus diskusi dengan pelaku, apakah masih ada aturan yang missing atau tidak," katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji penyederhanaan perizinan investasi ini segera diuji coba pada Maret 2013. "Jadi aturan itu sendiri sudah siap, tinggal kita uji coba, tinggal kita launch. Rencananya akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa kita launching," jelas Chatib.
(izz)