Genjot eksplorasi migas, pemerintah siapkan insentif
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dalam rangka menggenjot eksplorasi minyak dan gas (migas).
Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja SKK Migas di City Plaza, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Insentif-insentif tersebut diantaranya diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk eksplorasi migas dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan eksplorasi migas. Untuk PBB, lahan eksplorasi hanya dikenakan pajak Rp28 per meter persegi (m2).
"Bebas bea masuk untuk eksplorasi, kemudian PBB itu dikenakan ringan sekali. Ada PBB-nya tapi kecil. Ringan sekali, Rp28 per m2," jelas Jero.
Sayang, Jero tidak merinci lebih detail mengenai insentif-insentif tersebut. Namun, aturan ini segera diberlakukan dalam waktu dekat. "Ada banyak itu, ada beberapa item. Segera berlaku," tandas dia.
Adanya insentif dari pemerintah ini, diharapkan minat investor untuk melakukan eksplorasi bisa meningkat. Sehingga akan banyak penemuan cadangan minyak baru. "Itu tujuannya untuk kita mendapatkan temuan-temuan baru untuk masa depan," ucap Jero.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menuturkan, dari investasi di bidang eksplorasi migas sebesar USD2,7 miliar, realisasinya hanya mencapai sekitar USD100 juta. "Dari USD2,7 miliar investasi di eksplorasi, hanya terealisasi USD100 juta lebih karena ada hambatan-hambatan," ujar Hatta, kemarin.
Menurut Hatta, pajak eksplorasi yang dikenakan pada bidang usaha eksplorasi migas membuat minat para investor menjadi berkurang.
Pasalnya, investasi di sektor migas berisiko tinggi. Belum tentu seorang investor mendapatkan minyak atau gas meski telah menginvestasikan sejumlah dana untuk eksplorasi migas. Beban ini masih ditambah lagi dengan adanya pajak eksplorasi.
Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja SKK Migas di City Plaza, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Insentif-insentif tersebut diantaranya diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk eksplorasi migas dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan eksplorasi migas. Untuk PBB, lahan eksplorasi hanya dikenakan pajak Rp28 per meter persegi (m2).
"Bebas bea masuk untuk eksplorasi, kemudian PBB itu dikenakan ringan sekali. Ada PBB-nya tapi kecil. Ringan sekali, Rp28 per m2," jelas Jero.
Sayang, Jero tidak merinci lebih detail mengenai insentif-insentif tersebut. Namun, aturan ini segera diberlakukan dalam waktu dekat. "Ada banyak itu, ada beberapa item. Segera berlaku," tandas dia.
Adanya insentif dari pemerintah ini, diharapkan minat investor untuk melakukan eksplorasi bisa meningkat. Sehingga akan banyak penemuan cadangan minyak baru. "Itu tujuannya untuk kita mendapatkan temuan-temuan baru untuk masa depan," ucap Jero.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menuturkan, dari investasi di bidang eksplorasi migas sebesar USD2,7 miliar, realisasinya hanya mencapai sekitar USD100 juta. "Dari USD2,7 miliar investasi di eksplorasi, hanya terealisasi USD100 juta lebih karena ada hambatan-hambatan," ujar Hatta, kemarin.
Menurut Hatta, pajak eksplorasi yang dikenakan pada bidang usaha eksplorasi migas membuat minat para investor menjadi berkurang.
Pasalnya, investasi di sektor migas berisiko tinggi. Belum tentu seorang investor mendapatkan minyak atau gas meski telah menginvestasikan sejumlah dana untuk eksplorasi migas. Beban ini masih ditambah lagi dengan adanya pajak eksplorasi.
(izz)