Pemerintah cari celah pengenaan cukai HP dan pulsa

Kamis, 14 Februari 2013 - 17:52 WIB
Pemerintah cari celah pengenaan cukai HP dan pulsa
Pemerintah cari celah pengenaan cukai HP dan pulsa
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai pada telepon selular (handphone/HP) dan pulsa. Terkait cukai telepon selular, Kemenkeu menilai komoditas tersebut merupakan barang mewah, sehingga produk yang kebanyakan masih impor ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) karena terganjal konvensi internasional.

“Ponsel itu kita melihatnya sebagai barang mewah, masalahnya kan mereka tidak kena bea masuk saat ini, bukan PPnBM lain lagi. Jadi kita melihat mungkin cukai kalau begitu, karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh,” terang Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/2/2013).

Namun, lanjut Bambang, ke depannya diharapkan dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon seluler di dalam negeri. “Nantinya ada, arahnya kesana. Kayak rokok saja, kalau rokoknya impor langsung cukai tertinggi,” jelasnya.

Selain wacana cukai telepon seluler, dia menyatakan juga ada wacana pengenaan cukai untuk pulsa telepon seluler. Kementerian Keuangan menganggap penggunaan pulsa oleh masyarakat dinilai sudah berlebihan. “Konsumsi pulsa kita kan berlebihan nih, terutama untuk golongan bawah malah,” tuturnya.

Bambang menyatakan, nantinya pengenaan cukai ini tidak akan diberlakukan untuk ponsel dan pulsa, melainkan salah satu di antara keduanya. “Ya nggak mungkin dua-duanya kena, salah satu atau tidak sama sekali,” ujarnya.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan lima pos tarif yang akan ditetapkan jika kebijakan pengenaan cukai ini disepakati. Namun demikian, kebijakan ini masih dalam tahap usulan kepada DPR. Jika disepakati, pembahasan akan naik ke tahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8650 seconds (0.1#10.140)