Langgar pembatasan waralaba, STPW akan dicabut

Jum'at, 15 Februari 2013 - 13:36 WIB
Langgar pembatasan waralaba,...
Langgar pembatasan waralaba, STPW akan dicabut
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan telah menandatangani peraturan terkait gerai waralaba restoran dan kafe. Melalui peraturan ini, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba hanya dibolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe maksimal 250 gerai.

Bagi pewaralaba dan penerima waralaba jika tak mengindahkan ketentuan jumlah maksimal gerai dan penggunaan bahan baku dan peralatan dalam negeri serta tak memberikan pembinaan pada penerima waralaba, akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang tertera dalam Pasal 11 Permendag ini, terendah adalah peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut. Dengan tenggang waktu dua pekan sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

“Sanksi berikutnya adalah pemberhentian sementara STPW paling lama dua bulan. Hal itu dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis. Sanksi terberat adalah pencabutan STPW,” bunyi Pasal 11 Permendag 07/M-DAG/PER/2/2013 ini.

Karenanya, bagi pengusaha yang ingin lakukan penambahan gerai setelah mencapai maksimal 250 outlet, Permendag ini memberikan dua pilihan, yaitu dengan cara waralaba dan bekerjasama dengan pola penyertaan modal.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)