Mendag berharap waralaba restoran Indonesia muncul

Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:28 WIB
Mendag berharap waralaba...
Mendag berharap waralaba restoran Indonesia muncul
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengungkapkan, pembatasan kepemilikan waralaba restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman merupakan upaya menciptakan waralaba restoran asli Indonesia.

Seperti diketahui, jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh sang pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai dalam Permendag tersebut. Akibatnya, waralaba restoran asing seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) harus melepaskan sebagian kepemilikan ratusan gerainya di seluruh Indonesia.

Gita berharap, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa ikut mendapatkan porsi kepemilikan waralaba restoran asing berkat aturan ini. Dengan begitu, para pengusaha Indonesia punya kesempatan lebih besar untuk mempelajari pengelolaan waralaba asing dan kemudian mendirikan waralaba dengan merek sendiri.

"Siapa tahu ada merek Indonesia yang lahir dari pemberdayaan ini," ujar Gita dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Bertentangan dengan Mendag, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)