Pebisnis waralaba kritisi Permendag No 7/2013

Sabtu, 16 Februari 2013 - 11:58 WIB
Pebisnis waralaba kritisi Permendag No 7/2013
Pebisnis waralaba kritisi Permendag No 7/2013
A A A
Sindonews.com – Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menilai, ide aturan pembatasan kepemilikan waralaba restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah baik. Namun, isinya dinilai bermasalah dan pro pemodal besar.

Ketua Dewan Penasihat Wali, Amir Karamoy menjelaskan, dalam pasal 5 Permendag tersebut menyatakan, jika jumlah kepemilikan sudah mencapai 250 gerai, maka gerai selanjutnya pemilik harus mewaralabakan dengan pola penyertaan modal.

"Pola penyertaan modal inilah yang jadi masalah," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).

Menurutnya, pola penyertaan modal sebesar 30-40 persen untuk publik atau UKM bukanlah pola waralaba, melainkan joint venture. Karena pola waralaba harus 100 persen dimiliki publik atau UKM. Dengan hanya memiliki investasi 30-40 persen, maka pemilik waralaba besar tetap menguasai karena sebagai pemilik mayoritas.

"Yang jadi masalah ketika melakukan penyertaan modal. UKM hanya menyediakan 40 persen dari investasi harga. Jika seandainya, investais gerai itu Rp10 miliar, maka UKM hanya menyediakan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Jadi, perusahaan asing atau perusahaan besar itu masih tetap menguasai," jelasnya.

Dia menilai pemerintah telah beranggapan bahwa UKM tidak bisa meyediakan biaya sebesar Rp10 miliar adalah pemikiran salah. Karena UKM bisa meminjam dari bank. Pihak bank pun dipastikan siap membantu mitranya yang sudah memiliki merek terkenal.

Pemerintah, lanjut Amir, seharunya mempunyai solusi tepat untuk membantun UKM memiliki gerai waralaba hingga 100 persen. "Sesama UKM bisa saja bergabung untuk menyediakan modal. Misalnya, lima orang masing-masing punya Rp2 miliar, kan bisa terkumpul Rp10 miliar. Dan pola ini sudah dilakukan. Namanya waralaba itu harus 100 persen, itulah yang banar," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)