Wali nilai aturan waralaba tumpang tindih

Sabtu, 16 Februari 2013 - 14:36 WIB
Wali nilai aturan waralaba...
Wali nilai aturan waralaba tumpang tindih
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman bertentangan dengan UU No 20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Penasehat Wali, Amir Karamoy menuturkan, dalam UU No 20/2008 pasal 35 sudah dijelaskan bahwa usaha besar dilarang memiliki dan atau menguasai UMKM sebagai mitra usahanya. Sehingga, jika UMKM hanya menyertakan modal sebesar 30-40 persen seperti dalam Permendag tersebut, maka pemilik waralaba besar tetap sebagai pihak yang menguasai.

"Jadi sudah jelas dengan pola penyertaan modal yang hanya 30-40 persen bagi UMKM, maka perusahaan waralaba restoran asing atau perusahaan waralaba besar telah menguasai. Kondisi ini bertentangan dengan UU yang sudah ada sebelumnya," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).

Selain itu, lanjut dia, Permendag no 7/2013 juga bertentangan dengan Permendag No 53/2012 pasal 7 yang berbunyi, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan pemberi waralaba baik secara langsung maupun tidak lansung.

"Nah, kalau mereka bergabung, maka mereka pasti bisa berhubungan. Jadi saya melihat yang terjadi sekarang, Permendag No 7/2013 itu secara vertikal bertentangan dengan UU dan secara horizontal bertentangan dengan permendag yang sudah dibuat sebelumnya tentang waralaba," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pameran Waralaba FLEI...
Pameran Waralaba FLEI 2024 Bakal Digelar di Jakarta, Catat Tanggalnya
Indonesia Franchise...
Indonesia Franchise Week Dorong Pertumbuhan Bisnis Waralaba Indonesia
Optimistis Sambut Tahun...
Optimistis Sambut Tahun Baru, 87 Persen Pengusaha Waralaba Siap Ekspansi di 2022
Sangat Prospek, di Tengah...
Sangat Prospek, di Tengah Krisis, Waralaba Alfamart Tetap Bertumbuh
10 Franchise dengan...
10 Franchise dengan Film Terbanyak, Ada yang Sampai Ratusan
Permintaan Tinggi, Franchise...
Permintaan Tinggi, Franchise & License Expo Indonesia Hadir 2 Kali Tahun Ini
Berita Terkini
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
18 menit yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
30 menit yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
32 menit yang lalu
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
54 menit yang lalu
JICT dan Bea Cukai Sinergi...
JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
56 menit yang lalu
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved