Wali nilai aturan waralaba tumpang tindih

Sabtu, 16 Februari 2013 - 14:36 WIB
Wali nilai aturan waralaba tumpang tindih
Wali nilai aturan waralaba tumpang tindih
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman bertentangan dengan UU No 20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Penasehat Wali, Amir Karamoy menuturkan, dalam UU No 20/2008 pasal 35 sudah dijelaskan bahwa usaha besar dilarang memiliki dan atau menguasai UMKM sebagai mitra usahanya. Sehingga, jika UMKM hanya menyertakan modal sebesar 30-40 persen seperti dalam Permendag tersebut, maka pemilik waralaba besar tetap sebagai pihak yang menguasai.

"Jadi sudah jelas dengan pola penyertaan modal yang hanya 30-40 persen bagi UMKM, maka perusahaan waralaba restoran asing atau perusahaan waralaba besar telah menguasai. Kondisi ini bertentangan dengan UU yang sudah ada sebelumnya," katanya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).

Selain itu, lanjut dia, Permendag no 7/2013 juga bertentangan dengan Permendag No 53/2012 pasal 7 yang berbunyi, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan pemberi waralaba baik secara langsung maupun tidak lansung.

"Nah, kalau mereka bergabung, maka mereka pasti bisa berhubungan. Jadi saya melihat yang terjadi sekarang, Permendag No 7/2013 itu secara vertikal bertentangan dengan UU dan secara horizontal bertentangan dengan permendag yang sudah dibuat sebelumnya tentang waralaba," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5246 seconds (0.1#10.140)