Apindo nilai Permendag No.7/2013 ciptakan pemerataan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 (Permendag No.7/2013) tentang pembatasan waralaba restoran akan menciptakan pemerataan ekonomi dan menyehatkan kompetisi.
Apindo berpendapat, dengan dibatasinya kepemilikan penuh pemegang lisensi waralaba restoran hanya 250 gerai, dominasi usaha waralaba restoran hanya pada segelintir pengusaha bisa dihindari.
Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) akan lebih mudah untuk memasuki bisnis ini dengan adanya ketentuan penyertaan modal minimal 30-40 persen dari UKM untuk gerai ke-251 dan seterusnya. Dengan demikian, pemerataan ekonomi pun bisa tercipta.
"Masuk bisnis melalui sistem waralaba merupakan langkah yang taktis. Dengan pembatasan maksimum 250 gerai, diyakini persaingan waralaba akan lebih sehat. Memang, ada kesan selama ini bahwa waralaba besar memonopoli dengan mengelola sendiri restorannya," jelas Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (17/2/2013).
Sementara itu, bertentangan dengan Apindo, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
Apindo berpendapat, dengan dibatasinya kepemilikan penuh pemegang lisensi waralaba restoran hanya 250 gerai, dominasi usaha waralaba restoran hanya pada segelintir pengusaha bisa dihindari.
Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) akan lebih mudah untuk memasuki bisnis ini dengan adanya ketentuan penyertaan modal minimal 30-40 persen dari UKM untuk gerai ke-251 dan seterusnya. Dengan demikian, pemerataan ekonomi pun bisa tercipta.
"Masuk bisnis melalui sistem waralaba merupakan langkah yang taktis. Dengan pembatasan maksimum 250 gerai, diyakini persaingan waralaba akan lebih sehat. Memang, ada kesan selama ini bahwa waralaba besar memonopoli dengan mengelola sendiri restorannya," jelas Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (17/2/2013).
Sementara itu, bertentangan dengan Apindo, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
(gpr)