Ditjen Pajak perbarui aturan transfer pricing

Minggu, 17 Februari 2013 - 12:46 WIB
Ditjen Pajak perbarui...
Ditjen Pajak perbarui aturan transfer pricing
A A A
Sindonews.com - Transfer pricing merupakan transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu yang biasanya dilakukan dalam satu kelompok usaha pada harga yang tidak wajar melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down). Selain itu Transfer Pricing merupakan transfer pelayanan dalam satu kelompok holding company.

Transfer Pricing memiliki resiko merugikan pemerintah karena ada pajak yang tidak dibayar, tetapi juga merugikan pemegang saham minoritas yang tidak bisa berbuat apa-apa. Kemungkinan adanya praktik transfer pricing memang harus diwaspadai.

Untuk mengatur hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan saat ini sudah memperbarui draft peraturan yang fokus pada Transfer Pricing. Hal itu sebagai bagian dari kebijakan strategis tahun 2013. Dirjen Pajak memperbaiki kapasitasnya untuk mengatasi segala persoalan Transfer Pricing.

Direktur Peraturan Perpajakan II Dirten Pajak John Hutagaol mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing.

"Yakni tentang gambaran perusahaan secara rinci, kebijakan penetapan harga dan atau alokasi biaya, analisis kesebandingan atas karakteristik produk, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan dalam kontrak, pembanding yang terpilih," katanya dalam Seminar Pajak Internasional bertema “Understanding Regulation and Mechanism of Transfer Pricing Documentation" di Depok.

Dokumentasi Transfer Pricing, kata John, adalah kajian dan dokumen yang dipergunakan wajib pajak untuk menunjukkan bahwa harga yang terjadi dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran.

John melanjutkan, terdapat sejumlah alasan mengapa perlu menyediakan dokumentasi Transfer Pricing. "Yakni mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia bahwa sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU KUP bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," jelasnya.

Selain itu, lanjut John, untuk mencegah penyesuaian dan hukuman pinalti oleh administrasi pajak. "Sesuai Perdirjen, pasal 20 ayat 2 penyesuaian tidak dilakukan apabila wajib pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," ungkapnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
1 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
1 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
3 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
6 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
9 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved