KPPU nilai akuisisi Minamas tak langgar aturan

Senin, 18 Februari 2013 - 11:31 WIB
KPPU nilai akuisisi...
KPPU nilai akuisisi Minamas tak langgar aturan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tidak perlu melakukan penilaian ulang terhadap Pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International Holdings GMBH.

Hal tersebut karena kedua perusahaan telah melakukan Konsultasi sebelum akuisisi dan telah mendapatkan Pendapat Komisi. Pendapat Komisi dimaksud adalah Pendapat KPPU No A20112 tentang pengambilalihan saham perusahaan PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang setahun lalu, dan Pendapat KPPU No A20411 tentang Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan Eastern Star Resources Pty Ltd oleh Perusahaan Vale Austria Holdings GmbH pada 10 Januari 2012.

"Kedua pendapat itu, Komisi menyatakan bahwa dalam dua akuisisi itu, tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari masing-masing akuisisi tersebut," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).

Menurutnya, konsultasi merupakan proses penilaian Komisi terhadap rencana merger atau akuisisi yang diatur dalam PP No 57/2010 yang dinyatakan dalam bentuk Pendapat Komisi. Meskipun demikian, transaksi merger atau akuisisi yang dikonsultasikan dan mendapat Pendapat Komisi, sesuai pasal 28 jo 29 UU No 5/1999 tetap diwajibkan melakukan Notifikasi dalam 30 hari kerja pasca akuisisi terjadi.

Dalam hal tersebut terdapat Notifikasi setelah sebelumnya sudah ada konsultasi pra akuisisi, sesuai dengan PP No 57/2010 jo Perkom No 3/2013, Komisi tidak melakukan penilaian ulang, jika tidak terdapat perubahan data atau kondisi pasar dianggap material.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)