Keberpihakan RUU Perdagangan pada UKM tak jelas
Selasa, 19 Februari 2013 - 15:34 WIB
Keberpihakan RUU Perdagangan pada UKM tak jelas
A
A
A
Sindonews.coom - Pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini menilai, Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan tidak memiliki keberpihakan yang jelas kepada pelaku usaha domestik dan usaha kecil dan menengah (UKM).
"Tidak ada keberpihakan yang jelas terhadap pelaku usaha dalam negeri maupun UKM," kata Hendri dalam RDPU dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Sebagai bukti ketidakberpihakan pada pelaku usaha domestik, Hendri menyebut isi Pasal 1 RUU Perdagangan yang tidak membedakan pelaku usaha domestik dan asing. "Pada pasal 1, tidak dibedakan pelaku usaha domestik dan asing," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pada pasal 48 tidak memberikan dukungan yang jelas pada UKM. "Pada pasal 48, tidak ada ketegasan dukungan biaya produksi UKM," sambung Hendri.
Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa RUU Perdagangan lebih menguntungkan industri negara-negara asing ketimbang industri nasional. Pasalnya, RUU Perdagangan malah semakin membuka pintu untuk produk dari negara lain melalui peningkatan perdagangan dan tidak melindungi industri nasional.
"(RUU Perdagangan) lebih bersifat memfasilitasi kepentingan regional dan global di Indonesia, dibanding menerjemahkan visi (membangun industri nasional)," ujar dia.
"Tidak ada keberpihakan yang jelas terhadap pelaku usaha dalam negeri maupun UKM," kata Hendri dalam RDPU dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Sebagai bukti ketidakberpihakan pada pelaku usaha domestik, Hendri menyebut isi Pasal 1 RUU Perdagangan yang tidak membedakan pelaku usaha domestik dan asing. "Pada pasal 1, tidak dibedakan pelaku usaha domestik dan asing," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pada pasal 48 tidak memberikan dukungan yang jelas pada UKM. "Pada pasal 48, tidak ada ketegasan dukungan biaya produksi UKM," sambung Hendri.
Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa RUU Perdagangan lebih menguntungkan industri negara-negara asing ketimbang industri nasional. Pasalnya, RUU Perdagangan malah semakin membuka pintu untuk produk dari negara lain melalui peningkatan perdagangan dan tidak melindungi industri nasional.
"(RUU Perdagangan) lebih bersifat memfasilitasi kepentingan regional dan global di Indonesia, dibanding menerjemahkan visi (membangun industri nasional)," ujar dia.
(izz)
Lihat Juga :