Soal impor kedelai, Bulog tak diistimewakan

Rabu, 20 Februari 2013 - 18:12 WIB
Soal impor kedelai,...
Soal impor kedelai, Bulog tak diistimewakan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) akan diberikan peranan tambahan untuk menjaga stabilitas harga kedelai di Tanah Air.

Namun, Perum Bulog tidak sendirian dalam menjalankan peranan ini. Perusahaan-perusahaan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah akan mendapatkan alokasi kuota impor kedelai dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga kedelai.

"Peran bulog akan ditingkatkan, tapi bukan berarti kalau ada Bulog, yang lain tidak ada. Bagaimana supaya mereka bisa bekerja sama di pasar untuk membantu tata niaga yang ada," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan kepada wartawan di Kampung Semanan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menyatakan, pihaknya tidak akan mengistimewakan Perum Bulog dalam pembagian kuota impor. Setiap perusahaan akan mendapatkan alokasi kuota impor sesuai dengan kemampuannya, begitu juga dengan Bulog. "Sama saja (tidak ada keistimewaan untuk Bulog), (kuota diberikan) sesuai kemampuan," ujar Bachrul menegaskan.

Menurutnya, perusahaan swasta yang akan menjalankan impor kedelai harus berpengalaman paling sedikit tiga tahun berturut-turut dalam impor kedelai atau paling sedikit lima tahun tidak berturut-turut.

Setelah ditunjuk, lanjut dia, perusahaan importir kedelai diwajibkan membeli kedelai dari petani dan menjual kepada Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Kopti) dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. "Kemudian dia harus ikut pernyataan skema stabilisasi harga kedelai. Beli dari petani dan jual ke Kopti dengan harga tertentu," terang Bachrul.

Berbeda dengan rencana Kemendag, sebelumnya Kementerian Pertanian menugaskan Bulog untuk mengendalikan impor kedelai dalam rangka menjaga kestabilan harga kedelai di dalam negeri. "Bulog diminta untuk bisa menjadi pengendali harga kedelai. Untuk itu importasi diatur oleh bulog. Intinya adalah petani mendapatkan jaminan harga," jelas Menteri Pertanian, Suswono, beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, berdasarkan harga rata-rata nasional bahan pangan pokok per 15 Februari 2013, harga kedelai lokal tercatat sebesar Rp9.366 per kilogram (kg) atau turun 2,75 persen dari harga bulan sebelumnya yaitu sebesar Rp9.624 per kg. Sedangkan untuk kedelai impor tercatat sebesar Rp9.040 per kg, mengalami penurunan 2,68 persen dari harga bulan sebelumnya sebesar Rp9.283 per kg.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5516 seconds (0.1#10.140)