SBY dorong peningkatan nilai tambah mineral
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 3/2013 yang ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, pada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Air.
Kepada para pejabat tersebut, SBY mengintruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan perizinan, dan peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah mineral.
Khusus kepada Menteri ESDM Jero Wacik, SBY menginstruksikan untuk menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadagan bijih mineral melalui website, memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan bijih/konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian.
“Menteri Perindustrian menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berbasis mineral, dan Menteri Perdagangan menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan pasokan, pengadaan dan kelancaran distribusi bahan baku bahan penolong dan barang modal kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral,” bunyi Inpres tersebut seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (21/2/2013).
Adapun kepada Menteri Keuangan, SBY menginstruksikan untuk menetapkan kebijakan di bidang fiskal dalam rangka mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Sementara Mendagri diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.
Kepada Menteri BUMN, SBY menginstruksikan untuk mendorong BUMN membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN yang membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Khusus untuk Menko Perekonomian, SBY menginstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral, langkah-langah kebijakan untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres ini.
“Menko Perekonomian melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,” bunyi diktum ketiga poin 4 Inpres ini.
Kepada para pejabat tersebut, SBY mengintruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan perizinan, dan peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah mineral.
Khusus kepada Menteri ESDM Jero Wacik, SBY menginstruksikan untuk menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadagan bijih mineral melalui website, memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan bijih/konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian.
“Menteri Perindustrian menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berbasis mineral, dan Menteri Perdagangan menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan pasokan, pengadaan dan kelancaran distribusi bahan baku bahan penolong dan barang modal kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral,” bunyi Inpres tersebut seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (21/2/2013).
Adapun kepada Menteri Keuangan, SBY menginstruksikan untuk menetapkan kebijakan di bidang fiskal dalam rangka mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Sementara Mendagri diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.
Kepada Menteri BUMN, SBY menginstruksikan untuk mendorong BUMN membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN yang membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Khusus untuk Menko Perekonomian, SBY menginstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral, langkah-langah kebijakan untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres ini.
“Menko Perekonomian melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,” bunyi diktum ketiga poin 4 Inpres ini.
(gpr)