BPR tunggu kepastian aturan dan mekanisme
A
A
A
Sindonews.com - Sampai saat ini, belum ada kepastian aturan dan mekanisme dalam penghapusan kredit bagi UMKM korban gempa di DIY. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih menunggu kebijakan dari pemerintah dan Komisi VI DPR RI dalam menghapus kredit UMKM korban gempa.
“Belum ada aturannya, kita tunggu saja,” jelas Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (perbarindo) DIY, Teddy Alamsyah di Yogyakarta, kamis (21/2/2013).
Menurutnya, BPR tidak masalah dalam menyelesaikan kredit ini. Ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan oleh masing-masing BPR, baik business to business, penjadwalan ulang atau model lain. Namun kebijakan ini belum akan dilakukan, karena pusat pernah menjanjikan penyelesaian.
Menurutnya, kasus kredit gempa sebenarnya mirip dengan kasus erupsi merapi. Dimana erupsi yang terjadi di 2010 juga banyak membawa dampak pada industri dan UMKM yang bangkrut. Namun penyelesaian bisa dilakukan oleh masing-masing BPR sesuai dengan kebijakan mereka.
Deputi Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Yogyakarta, Causa Iman Karana mengatakan, untuk menyelesaikan masalah kredit di BPR, sesuai hasil pertemuan DPRD DIY akan mengirimkan surat kepada Komisi VI DPR untuk mendesak kepastian dalam penyelesaian.
Secara prinsip BPR sudah siap melakukan, namun menunggu kebijakan pasti di tingkat pusat. “DPRD nanti akan meminta kepastian seperti apa, BI hanya mejembatani dan memfasilitasi saja,” jelasnya.
“Belum ada aturannya, kita tunggu saja,” jelas Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (perbarindo) DIY, Teddy Alamsyah di Yogyakarta, kamis (21/2/2013).
Menurutnya, BPR tidak masalah dalam menyelesaikan kredit ini. Ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan oleh masing-masing BPR, baik business to business, penjadwalan ulang atau model lain. Namun kebijakan ini belum akan dilakukan, karena pusat pernah menjanjikan penyelesaian.
Menurutnya, kasus kredit gempa sebenarnya mirip dengan kasus erupsi merapi. Dimana erupsi yang terjadi di 2010 juga banyak membawa dampak pada industri dan UMKM yang bangkrut. Namun penyelesaian bisa dilakukan oleh masing-masing BPR sesuai dengan kebijakan mereka.
Deputi Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Yogyakarta, Causa Iman Karana mengatakan, untuk menyelesaikan masalah kredit di BPR, sesuai hasil pertemuan DPRD DIY akan mengirimkan surat kepada Komisi VI DPR untuk mendesak kepastian dalam penyelesaian.
Secara prinsip BPR sudah siap melakukan, namun menunggu kebijakan pasti di tingkat pusat. “DPRD nanti akan meminta kepastian seperti apa, BI hanya mejembatani dan memfasilitasi saja,” jelasnya.
(gpr)