PT Fastfood hitung potensi kerugian

Senin, 25 Februari 2013 - 14:03 WIB
PT Fastfood hitung potensi kerugian
PT Fastfood hitung potensi kerugian
A A A
Sindonews.com - Peraturan pembatasan waralaba restoran di Indonesia dipastikan akan memengaruhi perusahaan, seperti PT Fastfood Indonesia, yang mengoperasikan lebih dari 400 restoran KFC di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk semua franchisers mart-makanan, termasuk perusahaan publik.

"Kami masih mengevaluasi dan menghitung potensi dampak dari aturan baru. Kami tidak mengubah atau merevisi rencana investasi kami. Kami akan mengevaluasi dan menghitung langkah yang akan dilakukan dalam dua atau tiga minggu," ujar Direktur PT Fastfood Indonesia, Justinus D Juwono, seperti dilansir dari Bloomberg, Senin (25/2/2013).

Seperti diketahui, dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No 07/M-DAG/PER/2/2013, tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, perusahaan diizinkan mengoperasikan maksimal 250 outlet.

"Ini mungkin akan memperlambat dan akan menghambat," kata Darren Tristano, wakil presiden eksekutif lembaga riset Technomic Inc untuk Yum, berbasis di Chicago, AS.

Brands Inc (Yum), pemilik rantai makanan cepat saji KFC dan Pizza Hut, terpaksa memperlambat pertumbuhan toko di Indonesia, karena peraturan baru pemerintah Indonesia untuk melindungi usaha kecil dan menengah tersebut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6323 seconds (0.1#10.140)