BJB klaim pemberian kredit KBU sesuai aturan

Selasa, 26 Februari 2013 - 17:37 WIB
BJB klaim pemberian kredit KBU sesuai aturan
BJB klaim pemberian kredit KBU sesuai aturan
A A A
Sindonews.com - PT Bank Jabar Banten (Bank BJB) Tbk membantah proses pemberian kredit kepada Koperasi Bina Usaha (KBU) Sukabumi senilai Rp38,7 miliar tidak didasari proses assessment.

“Pemberian kredit didasarkan atas kinerja KBU Sukabumi selama beberapa periode. Koperasi tersebut memiliki track record baik dan masuk pada jajaran 100 koperasi terbaik di Indonesia,” jelas Pemimpin Divisi Corporate Secretari Bank BJB, Sofi Suryasnia saat konferensi pers di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (26/2/2013).

Pernyataan manajemen Bank BJB ini menanggapi aduan Budget Advocacy Group (BAG) atas dugaan tindakan korupsi di lingkungan Pemprov Jabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BAG menilai, pemberian kredit senilai Rp38,7 miliar kepada KBU Sukabumi tidak sesuai. Kredit tersebut diduga cair karena ada tekanan dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar.

Bank BJB, lanjut Sofi, membatah adanya campur tangan pihak lain pada pemberian kredit. Menurut dia, pemberian kredit kepada KBU Sukabumi sesuai dengan ketentuan perbankan. Disebutkan dia, KBU Sukabumi tercatat mendapat pinjaman dari lima bank dan satu lembaga pembiayaan dengan status kolektabilitas lancar. Outstanding KBU Sukabumi saat ini pada posisi Rp34,8 miliar.

Menurut dia, proses pemberian kredit kepada KBU Sukabumi telah dilakukan sejak lama. Setelah dilakukan survei, Bank BJB menyatakan KBU Sukabumi layak mendapat pembiayaan. Pemberian kredit kepada KBU Sukabumi mulai Maret 2012 dan diberikan bertahap.

Kredit kepada KBU Sukabumi merupakan kredit eksekuting modal kerja kepada koperasi. Artinya, KBU Sukabumi memiliki wewenang menyalurkan kredit kepada anggotanya. Saat ini, koperasi tersebut memiliki lebih dari 1.000 orang anggota.

KBU Sukabumi bergerak pada berbagai sektor usaha. Mulai dari bidang usaha simpan pinjam, distribusi sembako, perdagangan umum, jasa kontruksi dan jasa lainnya, perbengkelan, pertanian dan peternakan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9680 seconds (0.1#10.140)