Tindak tegas perusahaan tambang pelanggar AMDAL

Jum'at, 01 Maret 2013 - 16:34 WIB
Tindak tegas perusahaan tambang pelanggar AMDAL
Tindak tegas perusahaan tambang pelanggar AMDAL
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk menindak tegas secara hukum perusahaan-perusahaan penambangan yang tidak mematuhi proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), program reklamasi pasca tambang dan menjaga keseimbangan ekosistem saat melakukan eksplorasi maupun produksi.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkomitmen kuat menekan degradasi lingkungan dengan secara tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan,” tegas Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Di samping itu, pemerintah juga diminta melakukan langkah-langkah perbaikan kualitas lingkungan hidup secara nasional, diantaranya lebih meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) diseluruh wilayah Indonesia, yang berpredikat sedang dan rendah termasuk daerah rawan bencana.

“Kementerian LH juga harus mempublikasikan dokumen izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 setiap kegiatan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.” tegas Rofi.

Sebagai catatan, Kementerian LH sejak tahun 2010 memberikan 77 izin penggunanan lahan hutan untuk pertambangan. Sejak itu pula 43.136 hektar lahan telah dimanfaatkan untuk pertambangan. Selain itu ada juga 68 izin pinjam pakai hutan seluas 50.113 hektar.

Namun, saat ini tingkat ketaatan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan yang dilakukan industri hanya mencapai 69 persen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini melaporkan terdapat 26 perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebanyak Rp90,6 miliar dan USD38 ribu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)