Perlindungan produk ekspor harus diperkuat

Selasa, 05 Maret 2013 - 16:12 WIB
Perlindungan produk...
Perlindungan produk ekspor harus diperkuat
A A A
Sindonews.com - Perlindungan produk ekspor dalam negeri terutama tekstil dan garmen perlu diperkuat agar lebih diterima pasar dunia dan memunculkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari Perdana Kusumah mengatakan, industri dalam negeri mesti memperkuat perlindungan terhadap produk yang dihasilkan, melalui sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sertifikasi tersebut menghindari klaim produk serta gugatan atas produk yang telah dibuat.

Perlindungan terhadap produk ekspor mencakup semua sektor, termasuk produk tekstil dan garmen. Perlindungan tersebut bisa dilakukan pada produk serta sistem teknologi informasi. Sertifikasi atas produk, akan menjauhkan produk tersebut dari kemungkinan plagiasi internasional.

"Di Amerika mulai diterapkan Undang-Undang (UU) Unfair Competitions Act (UCA). UU tersebut mengatur tentang persaingan tidak sehat, mendorong produsen menghormati hak kekayaan intelektual pada sistem teknologi informasi," jelas Justisiari, Selasa (5/3/2013).

UU tersebut sangat prositif. Namun di sisi lain, produsen mesti berhati hati terhadap semua proses produksi, agar tidak terjerat UU tersebut. Kesalahan penggunaan sistem teknologi, akan merugikan pengusaha. Pengusaha bisa mendapat sanksi denda atau pelarangan impor.

"Kita berharap, industri yang berorientasi ekspor tidak menggunakan software bajakan dalam proses produksi barang. Karena akan terkena UU UCA di Amerika," katanya.

Kehati-hatian tersebut perlu dilakukan industri tekstil dan garmen. Apalagi, Amerika merupakan pangsa pasar utama ekspor tekstil dan garmen Jawa Barat.

Seperti diketahui, penerapan UU UCA mulai membidik sejumlah industri dunia. Pada Januari 2013, Jaksa Agung Negara bagian California mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan garmen Pratibha Syntex ltd dari India dan Ningbo Beyond Home Textile co.LTD dari China. Kedua perusahaan tersebut dinilai mendapat keuntungan yang didapat dari penggunaan sofware bajakan.

Pada Oktober 2012, perusahaan seafood asal Thailand, Narong Seafood Company ltd, dikenakan denda sebesar USD10 ribu oleh negara bagian Massachusetts karena telah menggunakan software bajakan dalam proses produksinya. "Kejadian tersebut merupakan peringatan bagi kita," ungkap dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Istilah-istilah dalam...
Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
14 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
29 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved