Perlindungan produk ekspor harus diperkuat

Selasa, 05 Maret 2013 - 16:12 WIB
Perlindungan produk...
Perlindungan produk ekspor harus diperkuat
A A A
Sindonews.com - Perlindungan produk ekspor dalam negeri terutama tekstil dan garmen perlu diperkuat agar lebih diterima pasar dunia dan memunculkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari Perdana Kusumah mengatakan, industri dalam negeri mesti memperkuat perlindungan terhadap produk yang dihasilkan, melalui sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sertifikasi tersebut menghindari klaim produk serta gugatan atas produk yang telah dibuat.

Perlindungan terhadap produk ekspor mencakup semua sektor, termasuk produk tekstil dan garmen. Perlindungan tersebut bisa dilakukan pada produk serta sistem teknologi informasi. Sertifikasi atas produk, akan menjauhkan produk tersebut dari kemungkinan plagiasi internasional.

"Di Amerika mulai diterapkan Undang-Undang (UU) Unfair Competitions Act (UCA). UU tersebut mengatur tentang persaingan tidak sehat, mendorong produsen menghormati hak kekayaan intelektual pada sistem teknologi informasi," jelas Justisiari, Selasa (5/3/2013).

UU tersebut sangat prositif. Namun di sisi lain, produsen mesti berhati hati terhadap semua proses produksi, agar tidak terjerat UU tersebut. Kesalahan penggunaan sistem teknologi, akan merugikan pengusaha. Pengusaha bisa mendapat sanksi denda atau pelarangan impor.

"Kita berharap, industri yang berorientasi ekspor tidak menggunakan software bajakan dalam proses produksi barang. Karena akan terkena UU UCA di Amerika," katanya.

Kehati-hatian tersebut perlu dilakukan industri tekstil dan garmen. Apalagi, Amerika merupakan pangsa pasar utama ekspor tekstil dan garmen Jawa Barat.

Seperti diketahui, penerapan UU UCA mulai membidik sejumlah industri dunia. Pada Januari 2013, Jaksa Agung Negara bagian California mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan garmen Pratibha Syntex ltd dari India dan Ningbo Beyond Home Textile co.LTD dari China. Kedua perusahaan tersebut dinilai mendapat keuntungan yang didapat dari penggunaan sofware bajakan.

Pada Oktober 2012, perusahaan seafood asal Thailand, Narong Seafood Company ltd, dikenakan denda sebesar USD10 ribu oleh negara bagian Massachusetts karena telah menggunakan software bajakan dalam proses produksinya. "Kejadian tersebut merupakan peringatan bagi kita," ungkap dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6678 seconds (0.1#10.140)