Berantas investasi ilegal, OJK gandeng lembaga-lembaga ini

Kamis, 07 Maret 2013 - 17:43 WIB
Berantas investasi ilegal,...
Berantas investasi ilegal, OJK gandeng lembaga-lembaga ini
A A A
Sindonews.com - Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono mengimbau ke layanan call center OJK untuk menyarankan masyarakat menarik dananya apabila merasa dirugikan oleh praktek bisnis investasi ilegal yang sedang merebak belakangan ini.

"Namun apabila ada pengaduan bahwa investor sudah menengarai pola bisnis investasi ilegal dan tidak bisa menarik uang mereka, maka OJK tidak bisa bergerak sendirian," ungkap Kusumaningtuti di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Karenanya, lanjut Kusumaningtuti, pihaknya sedang memperkuat kerja sama dengan pihak-pihak lainnya dalam menangkal investasi ilegal. Pihak lain tersebut di antaranya Bank Indonesia (BI), Bapepti, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, Kemendag, BKPM, Kejakgung, Bareskrim Polri, dan PPATK.

"Rencananya kita akan bertemu lagi untuk fight, minimal untuk meminimalisir korban investasi ilegal ini," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, OJK akan membuat unit market intelligent (UMI) yang memiliki kegiatan untuk memantau beberapa situs internet yang disinyalir menjadi situs dari investasi ilegal.

Selain itu, OJK akan terus mensosialisasikan pemahaman akan keamanan berinvestasi dan menggalakkan iklan agar masyarakat waspada terhadap model bisnis investasi ilegal.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0735 seconds (0.1#10.140)