WIKA akan sita tanah PT Asuransi Bumida
A
A
A
Sindonews.com - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengaku akan segera melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 354 meter persegi, berikut bangunannya yang berlantai empat milik PT Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) cabang Kelapa Gading.
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 10/Pen.CB/2012/PN.Jkt.Ut.jo. Nomor 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.Ut. tanggal 22 Oktober 2012.
"Sudah diputuskan itu dari sita jaminan yang berupa sebidang tanah seluas 354 meter persegi, berikut bangunannya yang berlantai empat," ujar Sekretaris Perusahaan WIKA, Natal Argawan Pardede dalam acara Investment & Capital Market Outlook 2013 di Garut akhir pekan ini.
Dia juga berharap agar pihak Bumida bisa menerima keputusan pengadilan. "Saya serahkan semuanya pada hukum, saya berharap agar pihak Bumida bisa terima apapun keputusan yang diberikan dari pengadilan," tuturnya.
Selain PT Asuransi Bumida, Natal menjelaskan, perseroan juga telah menggugat perdata sejumlah perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mereka, diantaranya PT Artama Indocitramulia, konsorsium PT Artho Ageng Energi dan PT Mardika Sarana Engineering.
"Untuk perusahan-perusahaan lainnya, seperti PT Artama Indocitramulia, konsorsium PT Artho Ageng Energi dan PT Mardika Sarana Engineering sampai saat ini masih sedang proses pengadilan," ujar dia.
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 10/Pen.CB/2012/PN.Jkt.Ut.jo. Nomor 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.Ut. tanggal 22 Oktober 2012.
"Sudah diputuskan itu dari sita jaminan yang berupa sebidang tanah seluas 354 meter persegi, berikut bangunannya yang berlantai empat," ujar Sekretaris Perusahaan WIKA, Natal Argawan Pardede dalam acara Investment & Capital Market Outlook 2013 di Garut akhir pekan ini.
Dia juga berharap agar pihak Bumida bisa menerima keputusan pengadilan. "Saya serahkan semuanya pada hukum, saya berharap agar pihak Bumida bisa terima apapun keputusan yang diberikan dari pengadilan," tuturnya.
Selain PT Asuransi Bumida, Natal menjelaskan, perseroan juga telah menggugat perdata sejumlah perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mereka, diantaranya PT Artama Indocitramulia, konsorsium PT Artho Ageng Energi dan PT Mardika Sarana Engineering.
"Untuk perusahan-perusahaan lainnya, seperti PT Artama Indocitramulia, konsorsium PT Artho Ageng Energi dan PT Mardika Sarana Engineering sampai saat ini masih sedang proses pengadilan," ujar dia.
(rna)