Langgar UMK, Jepara peringatkan puluhan perusahaan

Senin, 11 Maret 2013 - 19:04 WIB
Langgar UMK, Jepara...
Langgar UMK, Jepara peringatkan puluhan perusahaan
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jepara mengeluarkan nota peringatan kepada puluhan perusahaan yang ada di Kota Ukir tersebut.

Nota peringatan ini dikeluarkan karena puluhan perusahaan melanggar ketentuan tentang pembayaran gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang berlaku di Jepara. UMK Jepara pada 2013 ini sudah ditetapkan sebesar Rp875 ribu.

Pihak Dinsosnakertrans Jepara jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan kepada berbagai pihak terkait mulai dari kalangan perusahaan maupun elemen perwakilan buruh terkait nominal upah yang berlaku tahun ini.

Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap puluhan perusahaan terkait pembayaran UMK 2013. Hasilnya, ada sejumlah perusahaan yang diketahui tidak membayar gaji buruh sesuai aturan. Karena itu, dia memberikan nota peringatan kepada sejumlah perusahaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memperingatkan sejumlah perusahaan lain yang tidak memberikan hak-hak buruh sesuai aturan. Hak-hak tersebut seperti adanya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), kesehatan pekerja, dan kesehatan keselamatan kerja (K3).

"Jadi tidak hanya masalah upah saja. Intinya terkait kewajiban perusahan kepada para buruhnya. Total yang kita beri nota peringatan ada 20 perusahaan," kata Muktiati, tanpa merinci nama perusahaan yang dimaksud, di Jepara, Senin (11/3/2013).

Berdasar hasil investigasi, kata Muktiati ada sejumlah alasan yang diungkapkan perusahaan terkait tidak diberikannya sejumlah hak buruh. Ada perusahaan yang berdalih gaji sesuai UMK 2013 baru akan diberikan pada April. Namun, ada juga yang beralasan tidak diberikannya gaji sesuai UMK lantaran ada sejumlah pekerjanya yang baru bekerja beberapa bulan di perusahaan tersebut.

Bahkan perusahaan tersebut mengklaim soal pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK tersebut sudah berdasar kesepakatan dengan para pekerja. "Terlepas apapun alasannya, mestinya gaji sesuai UMK 2013 harus sudah dibayarkan per Januari," ucapnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
6 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved