Langgar UMK, Jepara peringatkan puluhan perusahaan

Senin, 11 Maret 2013 - 19:04 WIB
Langgar UMK, Jepara...
Langgar UMK, Jepara peringatkan puluhan perusahaan
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jepara mengeluarkan nota peringatan kepada puluhan perusahaan yang ada di Kota Ukir tersebut.

Nota peringatan ini dikeluarkan karena puluhan perusahaan melanggar ketentuan tentang pembayaran gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang berlaku di Jepara. UMK Jepara pada 2013 ini sudah ditetapkan sebesar Rp875 ribu.

Pihak Dinsosnakertrans Jepara jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan kepada berbagai pihak terkait mulai dari kalangan perusahaan maupun elemen perwakilan buruh terkait nominal upah yang berlaku tahun ini.

Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap puluhan perusahaan terkait pembayaran UMK 2013. Hasilnya, ada sejumlah perusahaan yang diketahui tidak membayar gaji buruh sesuai aturan. Karena itu, dia memberikan nota peringatan kepada sejumlah perusahaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memperingatkan sejumlah perusahaan lain yang tidak memberikan hak-hak buruh sesuai aturan. Hak-hak tersebut seperti adanya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), kesehatan pekerja, dan kesehatan keselamatan kerja (K3).

"Jadi tidak hanya masalah upah saja. Intinya terkait kewajiban perusahan kepada para buruhnya. Total yang kita beri nota peringatan ada 20 perusahaan," kata Muktiati, tanpa merinci nama perusahaan yang dimaksud, di Jepara, Senin (11/3/2013).

Berdasar hasil investigasi, kata Muktiati ada sejumlah alasan yang diungkapkan perusahaan terkait tidak diberikannya sejumlah hak buruh. Ada perusahaan yang berdalih gaji sesuai UMK 2013 baru akan diberikan pada April. Namun, ada juga yang beralasan tidak diberikannya gaji sesuai UMK lantaran ada sejumlah pekerjanya yang baru bekerja beberapa bulan di perusahaan tersebut.

Bahkan perusahaan tersebut mengklaim soal pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK tersebut sudah berdasar kesepakatan dengan para pekerja. "Terlepas apapun alasannya, mestinya gaji sesuai UMK 2013 harus sudah dibayarkan per Januari," ucapnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6708 seconds (0.1#10.140)