Alat bor ekplorasi migas dilarang impor

Selasa, 12 Maret 2013 - 14:17 WIB
Alat bor ekplorasi migas dilarang impor
Alat bor ekplorasi migas dilarang impor
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melarang para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan impor alat pengeboran (rig) eksplorasi minyak dan gas bumi. Hal itu guna memaksimalkan kegiatan eksplorasi minyak dan gas metana batubara (CBM) dengan menggunakan barang buatan nasional.

“Penggunaan rig dalam negeri harus dimaksimalkan agar industri dalam negeri dapat berkembang,” ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2013).

Dia juga menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa industri manufaktur dan beberapa perguruan tinggi dalam negeri yang mampu memproduksi rig. Namun, Susilo mengakui, sampai saat ini masih terkendala pendanaan. “Tapi saya tidak rela kalau rig itu harus impor, padahal kita bisa bikin sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya dorongan dari pemerintah untuk menggunakan rig buatan dalam negeri, maka KKKS diharapkan mampu mendorong investor dalam negeri untuk lebih maksimal dalam pembuatan rig atau barang lainnya. “Kita akan bekerja sama dengan SKK Migas untuk memaksimalkan penggunaan rig dalam negeri,” ucapnya.

Sekedar informasi, pada saat ini perusahaan dalam negeri telah mampu memproduksi rig di bawah 1.500 HP. Untuk pembuatan rig tersebut dibutuhkan biaya sebesar USD40 juta. Sebelumnya, SKK Migas mengungkapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas tahun 2012 telah mencapai USD16,6 miliar atau sekitar Rp160 triliun. TKDN sendiri tetap berada dikisaran 60 persen dari pengadaan barang di usaha hulu migas.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3878 seconds (0.1#10.140)