Pemerintah didesak evaluasi pembatasan BBM subsidi
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Khususnya bagi angkutan darat jenis truk yang berlaku mulai 1 Maret 2013.
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 1/2013 menegaskan, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk kegiatan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan harus menggunakan solar non subsidi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik, Carmelita Hartoto mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk roda empat ke atas akan memicu pelambatan kegiatan distribusi barang melalui darat dan kenaikan biaya logistik hingga 20 persen.
Sebab, kata dia, BBM non subsidi sulit didapatkan, khususnya di beberapa daerah. "Infrastruktur SPBU yang menyediakan BBM non subsidi di beberapa daerah sulit ditemukan. Akibatnya, banyak operator truk membeli eceran dengan harga non subsidi. Ini menjadi tambahan biaya," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (15/3/2013).
Pihaknya meminta pemerintah menunda pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk roda empat ke atas. Sementara untuk angkutan laut sejauh ini telah dilaksanakan. "Pilihannya ada dua, ditunda atau dilakukan pembatasan untuk semua jenis truk dengan risiko meningkatnya biaya logistik," ujarnya.
Menurut Carmelita, jika pemerintah ingin membatasi BBM bersubsidi untuk semua jenis truk, maka harus dibarengi dengan kompensasi penghapusan pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, penghapusan bea masuk impor spare part, penurunan tarif TCH dan CHC, dan sebagainya.
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 1/2013 menegaskan, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk kegiatan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan harus menggunakan solar non subsidi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik, Carmelita Hartoto mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk roda empat ke atas akan memicu pelambatan kegiatan distribusi barang melalui darat dan kenaikan biaya logistik hingga 20 persen.
Sebab, kata dia, BBM non subsidi sulit didapatkan, khususnya di beberapa daerah. "Infrastruktur SPBU yang menyediakan BBM non subsidi di beberapa daerah sulit ditemukan. Akibatnya, banyak operator truk membeli eceran dengan harga non subsidi. Ini menjadi tambahan biaya," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (15/3/2013).
Pihaknya meminta pemerintah menunda pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk roda empat ke atas. Sementara untuk angkutan laut sejauh ini telah dilaksanakan. "Pilihannya ada dua, ditunda atau dilakukan pembatasan untuk semua jenis truk dengan risiko meningkatnya biaya logistik," ujarnya.
Menurut Carmelita, jika pemerintah ingin membatasi BBM bersubsidi untuk semua jenis truk, maka harus dibarengi dengan kompensasi penghapusan pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, penghapusan bea masuk impor spare part, penurunan tarif TCH dan CHC, dan sebagainya.
(izz)