Puluhan IPAL hotel di Surabaya tak layak
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Surabaya harus bisa selektif dalam memberikan izin operasi hotel-hotel di Kota Pahlawan. Sebab, ada puluhan hotel kelas melati yang tak memiliki instalasi penjernihan air limbah (IPAL) secara layak.
Bahkan, kalau dihitung ada 80 persen hotel kelas melati yang tak memiliki IPAL dengan layak. Ada hotel yang IPAL-nya sebesar bak mandi bayi. Bahkan, ada juga hotel yang tidak memiliki IPAL sama sekali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Musdik mengakui kalau banyak hotel yang belum layak IPAL-nya. “Memang ada hotel yang IPAL-nya hanya berukuran 1x1 meter persegi dan itu jelas tak memenuhi syarat,” ujar Musdik, Minggu (17/3/2013).
Ia melanjutkan, ada juga hotel yang belum memiliki IPAL sama sakali. Padahal, sesuai perda 7/2009 tetang Izin Mendirikan bangunan (IMB) baik itu hotel, restoran, mal, rumah sakit, pabrik dan sejenisnya harus dilengkapi dengan IPAL.
Saat mengajukan izin ke pemkot, katanya, berkasnya lengkap. Mulai dari gambar hotel sampai besarnya IPAL sudah dicantumkan dalan permohonan izin gangguan, IMB atau surat keterangan rencana kerja (SKRK). Namun, saat pembangunan hotel dimulai pemiliknya membangun IPAL secara asal-asalan. “Jadi saat pengajuan mereka lengkap. Tapi ketika dibangun berbeda,” jelasnya.
Kondisi itu, lanjutnya, jelas pelanggaran perda karena besarnya IPAL tidak sesuai dengan ketentuan perda. Mengingat melanggar perda pemilik hotel harus memperbaikinya. Bila sudah terlanjur pemkot akan menghadang ketika pemilik hotel mengajukan izin gangguan ulang.
“Izin gangguan harus diperbaiki setiap tahun. Jadi saat mengajukan izin gangguan itulah kami akan menghadangnya. Bila IPAL tidak diperbaiki dan tidak disesuaikan dengan Perda, maka kami tidak akan mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji mengatakan, memang banyak pengajuan IMB untuk pendirian hotel baru. Bila dihitung jumlahnya sekitar 30-an lebih. Sedangkan sebarannya hampir di semua wilayah Surabaya.
Disinggung terkait dengan masalah IPAL-nya, dia mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pengusaha hotel baru untuk memenuhi semua persayaratannya, termasuk IPAL-nya. “Kami, sudah meminta mereka memenuhi persyaratannya, kalau tidak kami akan menegurnya,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan pengamatan komisi A DPRD Surabaya, para pengusaha di Surabaya banyak yang beralih usaha ke bidang perhotelan. Sedangkan hotel yang dibidiknya hanya kelas Melati-Bintang I. Hal ini dimungkinkan untuk menjaring wisatawan dengan kemampuan finsial antara Rp300.000-Rp500.000. Namun, sebaiknya pengelola hotel tetap mengikuti aturan pemkot. Di antaranya termasuk harus memiliki IPAL.
“Ya, harus ada IPAL-nya, meski hotelnya kecil. Kalau nggak ada ya harus ditindak,” tegas anggota komisi A DPRD Surabaya Irwanto Limantoro.
Menurutnya, nama-nama hotel baru itu seperti Fave Hotel, Amaris, hotel OVAL, Everbright, Artothel, Whiz, Citihub hingga Midtown , serta lainnya. Sedangkan lokasi hotel ada di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Embong malang, Jalan Basuki rachmad, Jalan Mawar, Jalan Biliton dan Jalan Dr Soetomo.
“Kami sudah sidak ke sejumlah hotel untuk melihat kebaradaan IPAL-nya. Ternyata IPAL-nya tidak memenuhi syarat sebagai IPAL, karena ada yang ukuranya hanya 1 meter kali 50 cm. Apa itu, sudah benar, saya kira tidak,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Bahkan, kalau dihitung ada 80 persen hotel kelas melati yang tak memiliki IPAL dengan layak. Ada hotel yang IPAL-nya sebesar bak mandi bayi. Bahkan, ada juga hotel yang tidak memiliki IPAL sama sekali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Musdik mengakui kalau banyak hotel yang belum layak IPAL-nya. “Memang ada hotel yang IPAL-nya hanya berukuran 1x1 meter persegi dan itu jelas tak memenuhi syarat,” ujar Musdik, Minggu (17/3/2013).
Ia melanjutkan, ada juga hotel yang belum memiliki IPAL sama sakali. Padahal, sesuai perda 7/2009 tetang Izin Mendirikan bangunan (IMB) baik itu hotel, restoran, mal, rumah sakit, pabrik dan sejenisnya harus dilengkapi dengan IPAL.
Saat mengajukan izin ke pemkot, katanya, berkasnya lengkap. Mulai dari gambar hotel sampai besarnya IPAL sudah dicantumkan dalan permohonan izin gangguan, IMB atau surat keterangan rencana kerja (SKRK). Namun, saat pembangunan hotel dimulai pemiliknya membangun IPAL secara asal-asalan. “Jadi saat pengajuan mereka lengkap. Tapi ketika dibangun berbeda,” jelasnya.
Kondisi itu, lanjutnya, jelas pelanggaran perda karena besarnya IPAL tidak sesuai dengan ketentuan perda. Mengingat melanggar perda pemilik hotel harus memperbaikinya. Bila sudah terlanjur pemkot akan menghadang ketika pemilik hotel mengajukan izin gangguan ulang.
“Izin gangguan harus diperbaiki setiap tahun. Jadi saat mengajukan izin gangguan itulah kami akan menghadangnya. Bila IPAL tidak diperbaiki dan tidak disesuaikan dengan Perda, maka kami tidak akan mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji mengatakan, memang banyak pengajuan IMB untuk pendirian hotel baru. Bila dihitung jumlahnya sekitar 30-an lebih. Sedangkan sebarannya hampir di semua wilayah Surabaya.
Disinggung terkait dengan masalah IPAL-nya, dia mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pengusaha hotel baru untuk memenuhi semua persayaratannya, termasuk IPAL-nya. “Kami, sudah meminta mereka memenuhi persyaratannya, kalau tidak kami akan menegurnya,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan pengamatan komisi A DPRD Surabaya, para pengusaha di Surabaya banyak yang beralih usaha ke bidang perhotelan. Sedangkan hotel yang dibidiknya hanya kelas Melati-Bintang I. Hal ini dimungkinkan untuk menjaring wisatawan dengan kemampuan finsial antara Rp300.000-Rp500.000. Namun, sebaiknya pengelola hotel tetap mengikuti aturan pemkot. Di antaranya termasuk harus memiliki IPAL.
“Ya, harus ada IPAL-nya, meski hotelnya kecil. Kalau nggak ada ya harus ditindak,” tegas anggota komisi A DPRD Surabaya Irwanto Limantoro.
Menurutnya, nama-nama hotel baru itu seperti Fave Hotel, Amaris, hotel OVAL, Everbright, Artothel, Whiz, Citihub hingga Midtown , serta lainnya. Sedangkan lokasi hotel ada di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Embong malang, Jalan Basuki rachmad, Jalan Mawar, Jalan Biliton dan Jalan Dr Soetomo.
“Kami sudah sidak ke sejumlah hotel untuk melihat kebaradaan IPAL-nya. Ternyata IPAL-nya tidak memenuhi syarat sebagai IPAL, karena ada yang ukuranya hanya 1 meter kali 50 cm. Apa itu, sudah benar, saya kira tidak,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
(gpr)