Ketidakpastian hukum dan aturan turunkan produksi migas

Senin, 18 Maret 2013 - 14:43 WIB
Ketidakpastian hukum...
Ketidakpastian hukum dan aturan turunkan produksi migas
A A A
Sindonews.com - Seringnya perubahan perundangan dan regulasi serta aturan main mengurangi minat investasi kegiatan eksplorasi dan eksplotasi migas, sehingga produksi nasional terus menurun. Selain itu, proses ganti rugi lahan dan gangguan operasional, akibat kepentingan politik sesaat, sering mengabaikan prinsip ‘law and order’ (hukum dan ketertiban).

Praktisi perminyakan, John S Karamoy optimis, masih banyak cadangan migas belum tergarap atau belum ditemukan. Cadangan minyak bumi di perut bumi Indonesia diperkirakan bisa mencapai 80 miliar barel, sementara produksi nasional baru 23 miliar sejak 1884 sampai 2010. Sementara cadangan gas bumi yang belum digarap, berjumlah lebih dari 100 TCF.

"Karenanya, langkah pertama untuk mengerem penurunan jumlah produksi minyak bumi adalah terletak pada kesadaran pilihan. Apakah Bangsa Indonesia akan terus mengandalkan impor sebagai sumber energi primer, atau meningkatkan pencarian sumber, yang dipercaya masih berpotensi besar?" ujar Karamoy dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2013).

Sebab itu, Karamoy mengusulkan agar pemerintah bergerak cepat menjamin kepastian hukum dan aturan main. Aparat pemerintah pusat dan Pemda yang bertugas dalam pembebasan lahan, ganti rugi tanah, dan perlindungan lingkungan, harus betul-betul mengutamakan kepentingan bangsa, dalam arti bertindak secara adil, tanpa adanya vested interest, dan penegakan hukum (law enforcement).

Masalah di sektor hulu migas nasional, lanjut Karamoy, memang sudah sering dikupas. Namun, menurutnya, walaupun sudah agak terlambat, kita perlu segera menemukan solusi menyeluruh, terkoordinasi dan terintegrasi, termasuk dengan mengembangkan perusahaan migas nasional yang bertaraf dunia, baik BUMN maupun Swasta.

"Membangun perusahaan migas nasional yang bertaraf internasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, adalah prasyarat untuk merealisasikan amanah pasal 33 UUD 1945," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
1 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
1 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
2 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
2 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
2 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved