Aturan BPJS disarankan terbit Oktober 2013

Senin, 29 April 2013 - 16:22 WIB
Aturan BPJS disarankan...
Aturan BPJS disarankan terbit Oktober 2013
A A A
Sindonews.com - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, idealnya keluar pada Oktober 2013. Termasuk aturan terkait besaran iuran yang mesti dibayar tenaga kerja.

Kasubid Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kementrans), Ahmad Junaidi mengatakan, aturan tentang pensiun, tahapan data ketenagakerjaan, aset, pengleolaan keuangan BPJS idealnya selesai pada Oktober 2013.

"Saat ini masih dalam draf. Idealnya memang pada Oktober 2013 selesai semua. Termasuk soal besaran iuran BPJS ketenagakerjaan," katanya pada sosialisasi BPJS di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, salah satu aturan krusial yang harus segera dilakukan adalah ketetapan iuran tenaga kerja. Sampai saat ini, pemerintah dan buruh belum mendapatkan kata sepakat soal besaran iuran untuk jaminan kesehatan yang diajukan pemerintah sebesar Rp22.202.

Namun, ajuan tersebut lebih banyak di tolak kalangan buruh. Mereka menuntut agar besaran iuran diperkecil. Atau besaran iuran semuanya dibayar perusahaan, tanpa dimemotong gaji pekerja.

Ketika disinggung berapa besaran iuran ideal yang mesti ditanggung buruh, Ahmad mengaku, besarannya akan sangat relatif. "Kalau besaran pemerintah dan Kementerian Keuangan yang memutuskan," pungkas dia.

Polemik antara pemerintah dan buruh, yaitu soal besaran iuran sebesar Rp22.202 untuk jaminan kesehatan. Walaupun, angka tersebut lebih kecil dari ajuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebesar Rp50 ribu per bulan. Namun jauh lebih besar dari angka Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang selama ini ditarik Rp6.500 per bulan.

Kendati terjadi keberatan dari kalangan buruh, namun pemerintah telah menyiapkan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di mana, masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran, bisa mendapatkan PBI. Namun, tidak selamanya pemerintah mampu menanggung pendanaan tersebut. Sehingga diperlukan skema yang tepat untuk PBI.

"Tapi besaran PBI belum diputuskan. Kita masih menggu perkembangan selanjutnya," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)