Aturan BPJS disarankan terbit Oktober 2013

Senin, 29 April 2013 - 16:22 WIB
Aturan BPJS disarankan...
Aturan BPJS disarankan terbit Oktober 2013
A A A
Sindonews.com - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, idealnya keluar pada Oktober 2013. Termasuk aturan terkait besaran iuran yang mesti dibayar tenaga kerja.

Kasubid Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kementrans), Ahmad Junaidi mengatakan, aturan tentang pensiun, tahapan data ketenagakerjaan, aset, pengleolaan keuangan BPJS idealnya selesai pada Oktober 2013.

"Saat ini masih dalam draf. Idealnya memang pada Oktober 2013 selesai semua. Termasuk soal besaran iuran BPJS ketenagakerjaan," katanya pada sosialisasi BPJS di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, salah satu aturan krusial yang harus segera dilakukan adalah ketetapan iuran tenaga kerja. Sampai saat ini, pemerintah dan buruh belum mendapatkan kata sepakat soal besaran iuran untuk jaminan kesehatan yang diajukan pemerintah sebesar Rp22.202.

Namun, ajuan tersebut lebih banyak di tolak kalangan buruh. Mereka menuntut agar besaran iuran diperkecil. Atau besaran iuran semuanya dibayar perusahaan, tanpa dimemotong gaji pekerja.

Ketika disinggung berapa besaran iuran ideal yang mesti ditanggung buruh, Ahmad mengaku, besarannya akan sangat relatif. "Kalau besaran pemerintah dan Kementerian Keuangan yang memutuskan," pungkas dia.

Polemik antara pemerintah dan buruh, yaitu soal besaran iuran sebesar Rp22.202 untuk jaminan kesehatan. Walaupun, angka tersebut lebih kecil dari ajuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebesar Rp50 ribu per bulan. Namun jauh lebih besar dari angka Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang selama ini ditarik Rp6.500 per bulan.

Kendati terjadi keberatan dari kalangan buruh, namun pemerintah telah menyiapkan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di mana, masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran, bisa mendapatkan PBI. Namun, tidak selamanya pemerintah mampu menanggung pendanaan tersebut. Sehingga diperlukan skema yang tepat untuk PBI.

"Tapi besaran PBI belum diputuskan. Kita masih menggu perkembangan selanjutnya," jelas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Keterkejutan Sosial
Keterkejutan Sosial
Saatnya Makna Baru Kata...
Saatnya Makna Baru Kata Sosial dalam Media Sosial
Pemprov DKI Gelontorkan...
Pemprov DKI Gelontorkan Rp17,18 Triliun untuk Program Bantuan Sosial
Komite III DPD RDP dengan...
Komite III DPD RDP dengan Jasa Raharja Bahas Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ganjar: Tugas Negara...
Ganjar: Tugas Negara Menciptakan Keadilan Sosial, Bukan Bantuan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved