KPPU nilai premi asuransi risiko banjir berpotensi kartel

Minggu, 31 Maret 2013 - 17:43 WIB
KPPU nilai premi asuransi...
KPPU nilai premi asuransi risiko banjir berpotensi kartel
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dibatalkan.

KPPU mendapatkan fakta tentang telah SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan pasal 5 UU No.5/1999 ini. Oleh karena itu, KPPU meminta AAUI untuk membatalkannya.

"Kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini," ujar Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2013).

Syarkawi mengatakan, besaran premi tersebut dinilainya bukan makin mengecil melainkan bertambahn mahal. Dalam kaitan ini, KPPU telah meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini dan akan melaksanakan pengawasan pelaksanaannya.

Oleh karena itu, KPPU pada rabu 3 april 2013, akan mengagendakan pemanggilan Ketua Umum AAUI untuk meminta laporan tentang pelaksanaan perintah.

Selanjutnya, dalam konteks kebijakan, KPPU memandang bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha melainkan harus diatur dan ditetapkan oleh regulator asuransi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam bulan ini, KPPU akan mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada OJK untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini," kata wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan.

Adapun KPPU memandang SK02 berdasarkan zona resiko banjir tidak sesuai seperti SK505 dari zona kawasan industri, konvensional dan domestik menjadi zona tersebut dibagi tiga. Pertama, zona low dengan daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm dengan tarif preminya 0,045 persen.

Kedua, zona moderat (menengah) yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. besaran preminya 0,170 (dari nilai pertanggungan). Terakhir, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52 persen (dari nilai pertanggungan).

Zona ini tidak saja berlaku di jakarta namun juga di luar Jakarta. Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045-0,5 persen dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015-0,07 persen dari nilai pertanggungan.

Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan "loading rate" dimana untuk bangunan berkonstruksi kelas I dan memiliki basement dikenakan loading rate yang ditentukan penilai.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8041 seconds (0.1#10.140)