KPPU nilai premi asuransi risiko banjir berpotensi kartel

Minggu, 31 Maret 2013 - 17:43 WIB
KPPU nilai premi asuransi...
KPPU nilai premi asuransi risiko banjir berpotensi kartel
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dibatalkan.

KPPU mendapatkan fakta tentang telah SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan pasal 5 UU No.5/1999 ini. Oleh karena itu, KPPU meminta AAUI untuk membatalkannya.

"Kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini," ujar Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2013).

Syarkawi mengatakan, besaran premi tersebut dinilainya bukan makin mengecil melainkan bertambahn mahal. Dalam kaitan ini, KPPU telah meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini dan akan melaksanakan pengawasan pelaksanaannya.

Oleh karena itu, KPPU pada rabu 3 april 2013, akan mengagendakan pemanggilan Ketua Umum AAUI untuk meminta laporan tentang pelaksanaan perintah.

Selanjutnya, dalam konteks kebijakan, KPPU memandang bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha melainkan harus diatur dan ditetapkan oleh regulator asuransi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam bulan ini, KPPU akan mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada OJK untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini," kata wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan.

Adapun KPPU memandang SK02 berdasarkan zona resiko banjir tidak sesuai seperti SK505 dari zona kawasan industri, konvensional dan domestik menjadi zona tersebut dibagi tiga. Pertama, zona low dengan daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm dengan tarif preminya 0,045 persen.

Kedua, zona moderat (menengah) yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. besaran preminya 0,170 (dari nilai pertanggungan). Terakhir, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52 persen (dari nilai pertanggungan).

Zona ini tidak saja berlaku di jakarta namun juga di luar Jakarta. Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045-0,5 persen dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015-0,07 persen dari nilai pertanggungan.

Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan "loading rate" dimana untuk bangunan berkonstruksi kelas I dan memiliki basement dikenakan loading rate yang ditentukan penilai.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
34 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
58 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved