Depok godok usulan Perda CSR perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) soal Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu untuk menyinergikan antara dunia pengusaha, pemerintah kota, dan masyarakat.
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota ke 75 perusahaan terkait imbauan alokasi dana CSR bagi setiap perusahaan. Bentuk CSR bisa disalurkan dalam kegiatan apapun seperti perbaikan jalan lingkungan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), dan lainnya.
Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Depok, Achmad Kafrawi mengatakan, surat edaran Wali Kota tersebut dibuat dalam upaya menyinergikan antara dunia usaha dan pemerintah kota. Namun ia mendukung inisiatif DPRD yang akan menggulirkan perda CSR agar perusahaan memiliki payung hukum yang jelas.
"Itu perda inisiatif dewan nanti ditindaklanjuti Pemerintah Kota. Ada dua perusahaan sebelumnya yakni membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan membangun menanam pohon serta penghijauan di situ atau danau," ungkapnya kepada wartawan di Balaikota, Rabu (03/04/2013).
Kafrawi menambahkan sesuai dengan PP 47/2012 tentang tanggung jawab sosial lingkungan, setiap perusahaan diminta mengalokasikan 2 persen dari keuntungan per tahun untuk dana CSR. Namun, dia meminta agar perusahaan bisa membedakan antara dana CSR dan amal (charity), sebab jika CSR harus bersifat keberlanjutan untuk masyarakat.
"Karena itu nanti kami akan membentuk forum CSR dimana anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur lainnya. Sehingga nanti akan disepakati apa saja fokus perusahaan untuk CSR," ungkapnya.
Dia mencontohkan salah satu kota yang sudah maju dalam pengembangan CSR yakni, Kota Baru Kalimantan Selatan, dan Surabaya. Ia mengakui sejauh ini masih banyak perusahaan di Depok yang buta terkait aturan CSR.
"Karena itu kami dukung sekali dengan adanya perda CSR, sebab pembangunan itu kan ada dari APBD, ada pula dari pengusaha untuk masyarakat. Tahun 2013 targetnya agar perusahaan laksanakan CSR, dan menggelar kegiatan bersinergi dengan Pemkot, menggandeng dinas-dinas," tutupnya.
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota ke 75 perusahaan terkait imbauan alokasi dana CSR bagi setiap perusahaan. Bentuk CSR bisa disalurkan dalam kegiatan apapun seperti perbaikan jalan lingkungan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), dan lainnya.
Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Depok, Achmad Kafrawi mengatakan, surat edaran Wali Kota tersebut dibuat dalam upaya menyinergikan antara dunia usaha dan pemerintah kota. Namun ia mendukung inisiatif DPRD yang akan menggulirkan perda CSR agar perusahaan memiliki payung hukum yang jelas.
"Itu perda inisiatif dewan nanti ditindaklanjuti Pemerintah Kota. Ada dua perusahaan sebelumnya yakni membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan membangun menanam pohon serta penghijauan di situ atau danau," ungkapnya kepada wartawan di Balaikota, Rabu (03/04/2013).
Kafrawi menambahkan sesuai dengan PP 47/2012 tentang tanggung jawab sosial lingkungan, setiap perusahaan diminta mengalokasikan 2 persen dari keuntungan per tahun untuk dana CSR. Namun, dia meminta agar perusahaan bisa membedakan antara dana CSR dan amal (charity), sebab jika CSR harus bersifat keberlanjutan untuk masyarakat.
"Karena itu nanti kami akan membentuk forum CSR dimana anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur lainnya. Sehingga nanti akan disepakati apa saja fokus perusahaan untuk CSR," ungkapnya.
Dia mencontohkan salah satu kota yang sudah maju dalam pengembangan CSR yakni, Kota Baru Kalimantan Selatan, dan Surabaya. Ia mengakui sejauh ini masih banyak perusahaan di Depok yang buta terkait aturan CSR.
"Karena itu kami dukung sekali dengan adanya perda CSR, sebab pembangunan itu kan ada dari APBD, ada pula dari pengusaha untuk masyarakat. Tahun 2013 targetnya agar perusahaan laksanakan CSR, dan menggelar kegiatan bersinergi dengan Pemkot, menggandeng dinas-dinas," tutupnya.
(gpr)