Pengusaha desak pemerintah perhatikan industri rokok

Senin, 08 April 2013 - 10:57 WIB
Pengusaha desak pemerintah...
Pengusaha desak pemerintah perhatikan industri rokok
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah dinilai belum berpihak pada industri rokok dalam negeri. Meski menyumbang pendapatan negara hingga puluhan triliun rupiah dari cukai dan membantu penyerapan jutaan tenaga kerja, namun keberpihakan pemerintah baik dalam sektor hulu maupun hilir di industri ini masih dipertanyakan.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Hamidin mendesak pemerintah memberi perhatian terhadap industri rokok secara keseluruhan. "Jika salah satu sektor ini diabaikan akan berimbas pada sektor lainnya," katanya Senin (8/4/2013).

Industri rokok terdiri dari sektor hulu dan sektor hilir yang merupakan pendukung dari eksistensi usaha yang berjalan di sejumlah daerah di Indonesia. Sektor hulu industri rokok mulai dari keberadaan tembakau hingga pengolahannya di pabrik rokok.

Sementara, sektor hilir mencakup industri pendukungnya, seperti cigarete tipping paper (CTP) atau kertas pembungkus filter/busa rokok, cigarette paper atau wrapper sebagai kertas pembungkus tembakau dan reconstituted tobacco leaf (RTL) sebagai daun tembakau olahan.

Salah satu daerah yang banyak bergerak dalam sektor hulu maupun hilir industri rokok di Indonesia adalah Kabupaten Kudus. Sehingga, sumbangan cukai dari Kudus untuk negara setiap tahun mencapai belasan triliun rupiah.

Menurut Hamidin, sektor hilir belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Padahal, peran sektor hilir sangat penting menunjang industri rokok hingga mampu menyumbang pendapatan negara dari cukai.

Dia menuturkan, selama ini, sektor hilir mampu menyuplai kebutuhan industri rokok di dalam negeri. Bahkan sebagian produknya juga diekspor ke luar negeri. "Ini yang kita pertanyakan?" katanya.

Idealnya, lanjut Hamidin, pemerintah bisa memberikan fasilitas serta proteksi terhadap sektor hilir industri rokok. Fasilitas yang diberikan bisa berupa kemudahan dan keringanan bea masuk. Hal ini mengingat 10-15 persen bahan bakunya diimpor dari luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan memproteksi dengan memberikan kebijakan kenaikan bea masuk atas impor produk tersebut apabila diambil dari luar negeri. "Kalau tidak ada kebijakan seperti itu, maka para pelaku usaha sektor hilir ini harus berhadapan langsung dengan pasar. Padahal kita tahu kondisi pasar seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Zamhuri juga menyayangkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap industri rokok dalam negeri secara keseluruhan.

Menurutnya, pemerintah kerap menjanjikan akan berpihak pada industri ini, namun janji tersebut tidak disertai dengan bukti di lapangan. "Kalau memang berpihak mestinya pemerintah bisa mencabut PP Tembakau," kata Dosen Universitas Muria Kudus (UMK) ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0753 seconds (0.1#10.140)