Disharmoni regulasi pertambangan dikeluhkan pelaku usaha

Senin, 15 April 2013 - 11:29 WIB
Disharmoni regulasi pertambangan dikeluhkan pelaku usaha
Disharmoni regulasi pertambangan dikeluhkan pelaku usaha
A A A
Sindonews.com - Komite Kerja Asosiasi Lintas Tambang meminta agar pemerintah segera mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut Komite, pelaksanaan UU No 4/2009 masih menyisakan banyak permasalahan yang menghambat kegiatan pertambangan dan jasa usaha pertambangan. Hal ini mengakibatkan kerugian yang tidak hanya dialami oleh pelaku usaha tapi juga pemerintah.

Salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh pelaku kerja sebagaimana yang disampaikan komite kerja yakni terkait regulasi yang tidak sinkron. Hal ini terlihat dari belum harmonisnya aturan teknis lintas kementerian yang mendukung kegiatan di lapangan.

"Kami meminta agar pemerintah bisa meniru kami, duduk bersama untuk mengatasi persoalan tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia-Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (IAGI-MGEI) Singgih Widagdo, dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Seperti diketahui, pemerintah tidak akan merevisi aturan yang terdapat di undang-undang Minerba UU Minerba no.4 tahun 2009 mengenai percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian dengan membangun smelter dalam negeri.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, untuk merevisi satu UU membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika UU Minerba direvisi, hal itu sudah menjadi tanggung jawab kabinet baru dengan Presiden yang baru.

"Untuk merivisi satu UU aja butuh waktu tiga tahun lagi. Sudah presiden baru. Memang gampang revisi UU? Pasti lama," ungkap Jero Wacik beberapa waktu lalu.

Untuk informasi, IAGI-MGEI merupakan salah satu unsur dalam Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan. Komite ini terdiri dari tujuh asosiasi yang terkait dengan industri pertambangan, antara lain Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), IAGI-MGEI dan RHLBT.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8728 seconds (0.1#10.140)