Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba

Jum'at, 19 April 2013 - 20:39 WIB
Pengalihan IUP IMN salahi...
Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra mengatakan, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia menyebutkan, Kementerian ESDM sebenarnya telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan seperti terangkum dalam Pasal 93 ayat 1 UU No 4/2009 yang menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.

Secara ringkas Dede menyebutkan bahwa UU pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan investor.

"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede seperti terangkum dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (19/4/2013).

Sayang, masih saja ada pihak-pihak yang dalam praktiknya tidak mendukung implementasi UU tersebut. Contohnya, pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo yang disetujui Bupati Banyuwangi melanggar UU Pertambangan No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dede mengakui, hal tersebut menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum karena Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari IMN pada PT Bumi Suksesindo (BSI). "Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum," katanya.

Sedangkan untuk BSI, selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012.

"Dengan persetujuan itu kepemilikan saham BSI dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95 persen saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo," ujarnya.

Sementara, Executive General Manager Intrepid, Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.

Permasalahan ini, lanjut Dede, bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved