Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba

Jum'at, 19 April 2013 - 20:39 WIB
Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba
Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra mengatakan, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia menyebutkan, Kementerian ESDM sebenarnya telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan seperti terangkum dalam Pasal 93 ayat 1 UU No 4/2009 yang menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.

Secara ringkas Dede menyebutkan bahwa UU pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan investor.

"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede seperti terangkum dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (19/4/2013).

Sayang, masih saja ada pihak-pihak yang dalam praktiknya tidak mendukung implementasi UU tersebut. Contohnya, pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo yang disetujui Bupati Banyuwangi melanggar UU Pertambangan No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dede mengakui, hal tersebut menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum karena Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari IMN pada PT Bumi Suksesindo (BSI). "Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum," katanya.

Sedangkan untuk BSI, selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012.

"Dengan persetujuan itu kepemilikan saham BSI dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95 persen saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo," ujarnya.

Sementara, Executive General Manager Intrepid, Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.

Permasalahan ini, lanjut Dede, bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6732 seconds (0.1#10.140)