Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba

Jum'at, 19 April 2013 - 20:39 WIB
Pengalihan IUP IMN salahi...
Pengalihan IUP IMN salahi UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra mengatakan, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia menyebutkan, Kementerian ESDM sebenarnya telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan seperti terangkum dalam Pasal 93 ayat 1 UU No 4/2009 yang menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.

Secara ringkas Dede menyebutkan bahwa UU pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan investor.

"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede seperti terangkum dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (19/4/2013).

Sayang, masih saja ada pihak-pihak yang dalam praktiknya tidak mendukung implementasi UU tersebut. Contohnya, pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo yang disetujui Bupati Banyuwangi melanggar UU Pertambangan No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dede mengakui, hal tersebut menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum karena Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari IMN pada PT Bumi Suksesindo (BSI). "Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum," katanya.

Sedangkan untuk BSI, selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012.

"Dengan persetujuan itu kepemilikan saham BSI dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95 persen saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo," ujarnya.

Sementara, Executive General Manager Intrepid, Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.

Permasalahan ini, lanjut Dede, bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
19 menit yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
33 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
51 menit yang lalu
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
1 jam yang lalu
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
1 jam yang lalu
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
1 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved