Bahas RUU Tapera, pemerintah gandeng HDB Singapura

Kamis, 30 Mei 2013 - 10:58 WIB
Bahas RUU Tapera, pemerintah...
Bahas RUU Tapera, pemerintah gandeng HDB Singapura
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN serta Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dengan mencari masukan dari HDB Singapura (Housing & Development Board).

Pimpinan rapat DPR RI Komisi V, Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa dengan hadirnya HDB Singapura, pemerintah dapat mencari masukan untuk RUU Tapera.

"Dengan hadirnya HDB di sini, kita bisa mencari masukan tentang bagaimana mekanisme penyediaan rumah, syarat-syarat bagi MBR dan kelembagaan serta sistem pengelolaan dana di Singapura," ujar Yoseph dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Kepemilikan rumah di Singapura ditangani oleh HDB yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Nasional (Ministry Of National Development). HDB di Singapura memiliki kewenangan untuk membangun perumahan.

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Singapura, HDB memiliki program rental flats (aparteman sewa) yang angkanya telah mencapai 6 persen dan homeownership flats (apartemen milik) mencapai 94 persen.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan rumah dari HDB menggunakan dana untuk pembiayaan perumahan dari CPF (Central Provident Fund)," kata Principal Associate HDB, Tan Kim Chewee.

Dana CPF bersumber dari anggota CPF itu sendiri dan juga dari para pemberi kerja (employers) yang bersifat wajib diikuti oleh masyarakat Singapura.

"Warga negara singapura yang bekerja dan juga para permanent resident wajib untuk ikut serta dalam CPF," ujar Asistant Director CPF (Housing Schemes), Josephine Lee dalam presentasinya.

Masyarakat dapat memiliki tiga jenis account (rekening tabungan) di CPF, yang terdiri dari ordinary account, special account dan medisave account. Ketiga jenis account tersebut berbeda fungsinya. Misalnya untuk ordinary account dapat dimanfaatkan untuk Pembelian properti, asuransi, investasi dan pendidikan.

Kemudian, kombinasi dana yang terhimpun di CPF sebanyak 36 persen terdiri dari 16 persen merupakan kontribusi dari employer dan 20 persen dari kontribusi employee dengan kriteria usia di bawah 50 tahun. Nilai kontribusi yang dimaksud juga berbeda untuk setiap golongan usia.

"Masa angsuran maksimal sampai 65 tahun dikurangi usia pembeli, misalnya kalau pembeli tersebut berusia tiga puluh tahun maka dia memiliki jangka waktu angsuran selama 35 tahun", terang Tan Kim Chewee.

Selanjutnya, Senior Deputy Director CPF, Nyang-Ngiam Su Ying mengatakan bahwa CPF berbeda dari HDB. CPF berada dibawah Ministry Of Manpower. Ketuanya ditunjuk oleh Menteri dan anggotanya merupakan perwakilan dari pemerintah, pekerja dan pemberi kerja.

Menanggapi hal tersebut, Yoseph mengatakan bahwa sangat jelas sekarang persoalan apakah Tapera itu sifatnya wajib atau tidak dikembalikan kepada pemerintah.

"Untuk Tapera kita kembalikan kepada pemerintah, apakah akan bersifat wajib atau tidak begitu pula dengan besaran iurannya," jelas Yoseph.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, mengatakan bahwa besarnya iuran yang diusulkan DPR sebesar 5 persen sudah sangat rendah.

"Hal ini menjadi tugas bersama untuk meyakinkan DPR. Daripada UMP dinaikan setiap tahun lebih baik pekerja diberi rumah atau dibangun rusunawa," tutur Djan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Potongan Tapera, PDIP:...
Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara
Dalih Tapera Dibebankan...
Dalih Tapera Dibebankan ke Pekerja Mandiri, Moeldoko: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Respons Prabowo soal...
Respons Prabowo soal Tapera: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik
Asikk! Hari Ini Dana...
Asikk! Hari Ini Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Cair
Buruh Sebut Tapera Tak...
Buruh Sebut Tapera Tak Bisa Berikan Rumah: Mana Ada Rumah Rp25,2 Juta
Gaji Pekerja Swasta...
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved