Akuisisi Lido, KPIG segera terbitkan obligasi tukar

Jum'at, 31 Mei 2013 - 20:44 WIB
Akuisisi Lido, KPIG segera terbitkan obligasi tukar
Akuisisi Lido, KPIG segera terbitkan obligasi tukar
A A A
Sindonews.com - PT MNC Land Tbk (KPIG) segera mewujudkan rencana transaksi pembelian obligasi wajib tukar (Mandatory Exchangeable Bond/MEB) PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Charlton Group Holdings Ltd (Charlton) yang dapat ditukar dengan 199.999 saham atau 99,99 persen dari saham LNP dengan transaksi sebesar Rp754 miliar.

"Sementara MEB PT Lidogolf Prima (LGP) dari Charlton yang dapat ditukar dengan 500.000 saham LGP atau saham lain yang mewakili 50 persen. Dari jumlah saham LGP dengan nilai transaksi sebesar Rp5 miliar," jelas Direktur PT MNC Land, Daniel Yuwono dalam publik ekspose usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di MNC Tower, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Daniel menjelaskan, untuk rencana transaksi pembelian obligasi wajib konversi (Mandatory Convertible Bond/MCB) LNP dari Charlton yang dapat dikonversikan menjadi 83.616 saham baru LNP dengan nilai transaksi sebesar Rp295 miliar.

"Sementara MCB LNP dari Charlton yang dapat dikonversikan menjadi 96.469 saham baru LNP, dengan nilai transaksi sebesar Rp340 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT MNC Land Tbk (KPIG) akan melakukan penawaran umum terbatas (PUT) II melalui mekanisme penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak 1.607.363.839 lembar saham dengan target dana mencapai Rp2,44 triliun.

Dalam propspektus perseroan, Jumat (31/5/2013) dijelaskan bahwa perseroan akan melakukan PUT II sebesar 31,2 persen dari jumlah saham perseroan yang ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp500 per saham dan ditawarkan pada harga Rp1.520 per saham. Dengan demikian, dana segar dari aksi korporasi senilai Rp2,44 triliun.

Setiap pemegang dua saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 13 Juni 2013, pukul 16.00 WIB berhak atas satu HMETD, dimana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang harus dibayar penuh saat pengajuan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Adapun, bagi pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) maksimum 31,2 persen setelah pelaksanaan HMETD.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)