SBY restui penjualan 35% saham Semen Baturaja

Selasa, 04 Juni 2013 - 15:10 WIB
SBY restui penjualan...
SBY restui penjualan 35% saham Semen Baturaja
A A A
Sindonews.com - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Semen Baturaja (Persero), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 21 Mei 2013, merestui pelepasan 35 persen saham perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu kepada masyarakat.

Penjualan saham PT Semen Baturaja itu dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparani, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatian kondisi pasar.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan paling banyak 35 persen, sehingga kepemilikan negara menjadi paling sedikit 65 persen dari seluruh saham PT Baturaja yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (4/6/2013).

Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri BUMN. PP ini menegaskan, hasil penjualan saham yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan saham, harus disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja.

Adapun biaya pelaksanaan penjualan saham ditetapkan oleh Menteri BUMN dengan memperhatikan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Presiden memerintahkan Menteri BUMN agar memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilihan saham pada PT Semen Baturaja paska pelaksanaan penjualan saham kepada Menteri Keuangan.

Untuk informasi, PT Semen Baturaja didirikan 14 Nopember 1974 oleh PT Semen Gresik dengan saham 45 persen dan PT Semen Padang 55 persen. Pada 9 Nopember 1979 status perusahaan ini, berubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Persero dengan komposisi saham Pemerintah Republik Indonesia 88 persen, PT Semen Padang 7 persen dan PT Semen Gresik 5 persen. Selanjutnya, sejak tahun 1991 seluruh saham PT Semen Baturaja diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8401 seconds (0.1#10.140)