DSSA-UFS teken HoA baru tukar guling saham
A
A
A
Sindonews.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan United Fiber System Limited (UFS) menandatangani Head of Agreement (HoA) baru tukar guling saham. Pasalnya, perpanjangan long stop date dari Share Purchase Agreement (SPA) telah berakhir pada 31 Mei 2013.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/6/2013) dijelaskan bahwa kedua pihak telah menandatangani HoA baru yang bersifat non-binding mengenai kesepakatan tukar guling saham kedua pihak pada Selasa (4/6/2013).
DSSA akan mengambil alih 94.141.935.700 lembar atau 93,77 persen saham baru yang diterbitkan perusahaan asal Singapura tersebut. Setelah transaski tersebut efekif, DSSA akan menjual dan mengalihkan 3.941.166.500 lembar atau 67 persen saham milik perseroan di PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) kepada UFS.
Rencana transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi persyaratan pendahuluan (condition precedent) seperti diatur dalam HoA dokumen-dokumen pelaksanaannya serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penandatanganan HoA, kedua pihak akan melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan penandatangan sejumlah dokumen pelaksanaan yang baru terkait transaksi tersebut selambat-lambatnya pada akhir bulan ini atau tanggal lain yang disepakati kedua pihak.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/6/2013) dijelaskan bahwa kedua pihak telah menandatangani HoA baru yang bersifat non-binding mengenai kesepakatan tukar guling saham kedua pihak pada Selasa (4/6/2013).
DSSA akan mengambil alih 94.141.935.700 lembar atau 93,77 persen saham baru yang diterbitkan perusahaan asal Singapura tersebut. Setelah transaski tersebut efekif, DSSA akan menjual dan mengalihkan 3.941.166.500 lembar atau 67 persen saham milik perseroan di PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) kepada UFS.
Rencana transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi persyaratan pendahuluan (condition precedent) seperti diatur dalam HoA dokumen-dokumen pelaksanaannya serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penandatanganan HoA, kedua pihak akan melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan penandatangan sejumlah dokumen pelaksanaan yang baru terkait transaksi tersebut selambat-lambatnya pada akhir bulan ini atau tanggal lain yang disepakati kedua pihak.
(rna)