Pemkab Muaraenim minta KAI kirim surat resmi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim meminta pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaraenim terkait permintaan penghapusan aset Pemkab Muaraenim.
Hal ini menyusul pembangunan jalur Kereta Api (KA) double track dari Desa Niru Kecamatan Rambang Dangku hingga ke Tanjung Enim Baru Kecamatan Lawang Kidul.
Asisten II Pemkab Muaraenim Bidang Hukum, Hasanudin mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Muaraenim setuju dan siap mendukung pembangunan jalur KA double track oleh PT KAI. Namun, terkait proyek tersebut banyak bersentuhan dengan aset Pemkab Muaraenim dan aset masyarakat yang harus dihapus. Untuk itu, pihak manajemen PT KAI harus menyampaikan surat resmi kepada Bupati Muaraenim.
"Terkait hal ini, kami minta kepada manajemen PT KAI untuk giat melakukan koordinasi dengan Pemkab Muaraenim. Sebab, dalam prosesnya proyek PT KAI ini banyak yang bersentuhan langsung dengan aset Pemkab dan persoalan masyarakat yang juga harus dicarikan solusinya," ujar Hasanudin di Muaraenim, Rabu (12/6/2013).
Hasanudin mengatakan, aset yang terkena proyek double track akan dihitung terlebih dahulu oleh Pemkab Muaraenim. Dalam hal ini, tim terpadu dari Pemkab Muaraenim akan mengecek ke lapangan dengan berkoordinasi denan PT KAI, Camat, Lurah/Kepala Desa (Kades) dan masyarkat setempat. "Setelah penghitungan ini, barulah persoalan ganti rugi aset dapat dilakukan," terang Hasanudin.
Camat Ujan Mas, Kurniawan mengakui di wilayahnya terdapat sejumlah aset Pemkab Muaraenim yang dilalui proyek double track PT KAI dan harus dilakukan relokasi. Seperti di Desa Ulak Bandung, Desa Ujan Mas Baru, Desa Pinang Belarik, Desa Muara Gula Baru, dan Desa Tanjung Raman.
Staf Madya Bidang Jembatan Investasi Divisi PT KAI Regional III Sumatera Selatan (Sumsel), Jatnika mengungkapkan, terkait permintaan agar PT KAI mengirimkan surat resmi ke bupati Muaraenim serta ganti rugi dan masalah relokasi pihaknya akan melapor ke pimpinan PT KAI di Palembang.
Jatnika merinci, dalam proyek double track sejauh 80 kilometer dari Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku hingga Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Di antaranya melewati beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Ujan Mas, dan Kecamatan Muaraenim.
Dari proyek tersebut yang ditargetkan realisasi selesai akhir 2013. Adapun aset Pemkab Muaraenim yang masih dipertimbangkan ganti rugi dan relokasi oleh PT KAI, seperti bangunan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Enim, sarana irigasi, jalan-jalan cor, dan juga tiang-tiang telepon sarana telekomunikasi.
"Semua akan dilaporkan ke pimpinan. Target tahun ini proyek double track sudah selesai," tandasnya.
Hal ini menyusul pembangunan jalur Kereta Api (KA) double track dari Desa Niru Kecamatan Rambang Dangku hingga ke Tanjung Enim Baru Kecamatan Lawang Kidul.
Asisten II Pemkab Muaraenim Bidang Hukum, Hasanudin mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Muaraenim setuju dan siap mendukung pembangunan jalur KA double track oleh PT KAI. Namun, terkait proyek tersebut banyak bersentuhan dengan aset Pemkab Muaraenim dan aset masyarakat yang harus dihapus. Untuk itu, pihak manajemen PT KAI harus menyampaikan surat resmi kepada Bupati Muaraenim.
"Terkait hal ini, kami minta kepada manajemen PT KAI untuk giat melakukan koordinasi dengan Pemkab Muaraenim. Sebab, dalam prosesnya proyek PT KAI ini banyak yang bersentuhan langsung dengan aset Pemkab dan persoalan masyarakat yang juga harus dicarikan solusinya," ujar Hasanudin di Muaraenim, Rabu (12/6/2013).
Hasanudin mengatakan, aset yang terkena proyek double track akan dihitung terlebih dahulu oleh Pemkab Muaraenim. Dalam hal ini, tim terpadu dari Pemkab Muaraenim akan mengecek ke lapangan dengan berkoordinasi denan PT KAI, Camat, Lurah/Kepala Desa (Kades) dan masyarkat setempat. "Setelah penghitungan ini, barulah persoalan ganti rugi aset dapat dilakukan," terang Hasanudin.
Camat Ujan Mas, Kurniawan mengakui di wilayahnya terdapat sejumlah aset Pemkab Muaraenim yang dilalui proyek double track PT KAI dan harus dilakukan relokasi. Seperti di Desa Ulak Bandung, Desa Ujan Mas Baru, Desa Pinang Belarik, Desa Muara Gula Baru, dan Desa Tanjung Raman.
Staf Madya Bidang Jembatan Investasi Divisi PT KAI Regional III Sumatera Selatan (Sumsel), Jatnika mengungkapkan, terkait permintaan agar PT KAI mengirimkan surat resmi ke bupati Muaraenim serta ganti rugi dan masalah relokasi pihaknya akan melapor ke pimpinan PT KAI di Palembang.
Jatnika merinci, dalam proyek double track sejauh 80 kilometer dari Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku hingga Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Di antaranya melewati beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Ujan Mas, dan Kecamatan Muaraenim.
Dari proyek tersebut yang ditargetkan realisasi selesai akhir 2013. Adapun aset Pemkab Muaraenim yang masih dipertimbangkan ganti rugi dan relokasi oleh PT KAI, seperti bangunan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Enim, sarana irigasi, jalan-jalan cor, dan juga tiang-tiang telepon sarana telekomunikasi.
"Semua akan dilaporkan ke pimpinan. Target tahun ini proyek double track sudah selesai," tandasnya.
(gpr)