OJK tetapkan Acset Indonusa sebagai efek syariah

Jum'at, 14 Juni 2013 - 14:32 WIB
OJK tetapkan Acset Indonusa sebagai efek syariah
OJK tetapkan Acset Indonusa sebagai efek syariah
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Acset Indonusa Tbk sebagai efek syariah, sehingga masuk dalam Daftar Efek Syariah sejak 12 Juni 2013.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (14/6/2013) menyebutkan, penetapan efek syariah itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-29/D.04/2013 tanggal 12 Juni 2013.

Penerbitan keputusan itu sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Acset Indonusa Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan kaji ulang atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8368 seconds (0.1#10.140)