PTBA catatkan akumulasi buyback Rp1,73 T
A
A
A
Sindonews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah melakukan akumulasi pembelian kembali sahamnya dari pasar (buyback) dengan jumlah dana yang telah digunakan mencapai Rp1,73 triliun. Perseroan masih memiliki dana Rp319,75 miliar untuk melakukan buyback tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/6/2013).
"Sebanyak 115,2 juta lembar saham telah dibeli kembali. Jumlah saham tersebut setara dengan lima persen dari jumlah saham PTBA yang tercatat di bursa," ujar Joko.
Transaksi terakhir tercatat pada 23 Mei 2013, dengan pelaksana Danareksa Sekuritas. Nilai transaksinya mencapai Rp1,54 triliun dengan 102,11 juta saham yang dibeli kembali.
Sebelumnya, analis Trust Securities Reza Priyambada juga mengatakan selain keputusan mengenai BBM yang secepatnya, pemerintah khususnya di Kementerian BUMN harus memerintahkan buyback saham-saham emiten BUMN. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga penurunan harga saham yang sudah cukup parah di emiten BUMN.
Dengan begitu maka ada kemungkinan untuk menjaga investor tetap tertarik melakukan aksi beli. "Pemerintah harus memberi perintah tertulis agar manajemen emiten BUMN bisa melakukan buyback saham-sahamnya agar tidak jatuh lebih dalam," ujarnya beberapa hari sebelumnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/6/2013).
"Sebanyak 115,2 juta lembar saham telah dibeli kembali. Jumlah saham tersebut setara dengan lima persen dari jumlah saham PTBA yang tercatat di bursa," ujar Joko.
Transaksi terakhir tercatat pada 23 Mei 2013, dengan pelaksana Danareksa Sekuritas. Nilai transaksinya mencapai Rp1,54 triliun dengan 102,11 juta saham yang dibeli kembali.
Sebelumnya, analis Trust Securities Reza Priyambada juga mengatakan selain keputusan mengenai BBM yang secepatnya, pemerintah khususnya di Kementerian BUMN harus memerintahkan buyback saham-saham emiten BUMN. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga penurunan harga saham yang sudah cukup parah di emiten BUMN.
Dengan begitu maka ada kemungkinan untuk menjaga investor tetap tertarik melakukan aksi beli. "Pemerintah harus memberi perintah tertulis agar manajemen emiten BUMN bisa melakukan buyback saham-sahamnya agar tidak jatuh lebih dalam," ujarnya beberapa hari sebelumnya.
(gpr)