Tingkatkan modal, KREN tak bagi dividen
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) menyetujui Laporan Tahunan dan penggunaan Laba Bersih Perseroan serta dana hasil Waran Seri II. Namun perseroan tidak berencana membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2012.
Direktur Utama KREN, Michael Steven mengatakan, laba bersih yang diperoleh akan digunakan perseroaan untuk meningkatkan modal kerja.
"Pemegang saham setuju bahwa tahun ini tidak membagikan dividen, karena kita berniat meningkatkan modal kerja," ujar Michael Steven di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Secara rinci, dirinya menyampaikan, dari total laba bersih 2012 ditahan sebesar Rp10,144 miliar, sebesar Rp10,094 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan Rp50 juta sebagai dana cadangan.
Adapun pengembangan usaha yang tengah diseriusi perseroan adalah untuk melakukan perubahan model investasi kegiatan utama atau menjadi holding. Selain itu perseroan juga akan melakukan penganekaragaman atau diversifikasi jenis usaha.
"Kita akan membuat perusahaan Kresna Securities. Selain itu, kita masuk ke usaha baru bisa masuk ke jasa keuangan dan non jasa keuangan, tambang, properti atau asuransi," jelasnya.
Direktur Utama KREN, Michael Steven mengatakan, laba bersih yang diperoleh akan digunakan perseroaan untuk meningkatkan modal kerja.
"Pemegang saham setuju bahwa tahun ini tidak membagikan dividen, karena kita berniat meningkatkan modal kerja," ujar Michael Steven di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Secara rinci, dirinya menyampaikan, dari total laba bersih 2012 ditahan sebesar Rp10,144 miliar, sebesar Rp10,094 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan Rp50 juta sebagai dana cadangan.
Adapun pengembangan usaha yang tengah diseriusi perseroan adalah untuk melakukan perubahan model investasi kegiatan utama atau menjadi holding. Selain itu perseroan juga akan melakukan penganekaragaman atau diversifikasi jenis usaha.
"Kita akan membuat perusahaan Kresna Securities. Selain itu, kita masuk ke usaha baru bisa masuk ke jasa keuangan dan non jasa keuangan, tambang, properti atau asuransi," jelasnya.
(gpr)