Angkutan di Jepara diimbau gunakan tarif lama
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh angkutan umum di Kabupaten Jepara dilarang keras menaikkan tarif dari para penumpang.
Pada Jumat (21/6/2013) pagi, belum ada kebijakan dari pemerintah terkait perubahan tarif angkutan seiring rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat. Jika ada yang nekat melanggar akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Perhubungan Darat pada Dishubkominfo Kabupaten Jepara, Abdul Hidayat mengatakan bahwa hingga kini tarif yang berlaku bagi armada angkutan desa (angkudes), antar kota dalam provinsi (AKDP) hingga antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi di Jepara masih berdasarkan aturan lama.
Karena belum ada perubahan, maka ongkos yang dikenakan kepada para penumpang juga menggunakan tarif lama. Sejauh ini, pihaknya belum mendapat aduan adanya bus yang melanggar aturan terkait tarif. Namun, jika memang ada bus yang melanggar, pihaknya siap menjatuhkan sanksi bagi PO yang menaungi.
Adapun, sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Bentuknya mulai dari teguran hingga penundaan izin trayek bus tersebut.
“Kalau memang ada laporan saja ke petugas terminal atau bisa langsung ke Dishub Jepara,” kata Hidayat di Jepara Jumat (21/6/2013).
Pada Jumat (21/6/2013) pagi, belum ada kebijakan dari pemerintah terkait perubahan tarif angkutan seiring rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat. Jika ada yang nekat melanggar akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Perhubungan Darat pada Dishubkominfo Kabupaten Jepara, Abdul Hidayat mengatakan bahwa hingga kini tarif yang berlaku bagi armada angkutan desa (angkudes), antar kota dalam provinsi (AKDP) hingga antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi di Jepara masih berdasarkan aturan lama.
Karena belum ada perubahan, maka ongkos yang dikenakan kepada para penumpang juga menggunakan tarif lama. Sejauh ini, pihaknya belum mendapat aduan adanya bus yang melanggar aturan terkait tarif. Namun, jika memang ada bus yang melanggar, pihaknya siap menjatuhkan sanksi bagi PO yang menaungi.
Adapun, sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Bentuknya mulai dari teguran hingga penundaan izin trayek bus tersebut.
“Kalau memang ada laporan saja ke petugas terminal atau bisa langsung ke Dishub Jepara,” kata Hidayat di Jepara Jumat (21/6/2013).
(rna)