BBM naik, tarif angkutan naik maksimal 20%

Jum'at, 21 Juni 2013 - 10:15 WIB
BBM naik, tarif angkutan...
BBM naik, tarif angkutan naik maksimal 20%
A A A
Sindonews.com - Kabid Perhubungan Darat pada Dishubkominfo Kabupaten Jepara, Abdul Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memiliki pedoman perubahan tarif setelah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan.

Menurut dia, Dirjen Kemenhub merekomendasikan kenaikan tarif tersebut maksimal 20 persen dari tarif lama. Hal ini mengacu fakta di lapangan yang menyebutkan jika komponen biaya BBM angkutan umum besarannya hanya mencapai 12 persen dari keseluruhan biaya yang ditanggung oleh perusahaan.

“Komponennya memang banyak, semisal onderdil dan suku cadang lainnya. Nah khusus BBM itu biayanya hanya segitu,” kata dia di Jepara, Jumat (21/6/2013).

Hidayat menambahkan, terkait ada tidaknya perubahan tarif angkutan umum, akan resmi diberlakukan setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Itupun masih harus dibahas dulu dalam berbagai rapat mulai dari tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun di lingkup Pemkab Jepara.

“Saat ini kita sudah menyusun draf perubahan tarif. Kalau BBM naik draf langsung kita serahkan Bupati Jepara. Dan setelah itu tarif baru resmi berlaku,” tandasnya.

Sementara hingga pagi ini, pihaknya menimbau kepada seluruh angkuta di Jeparan untuk tidak menaikkan tarif sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penaikkan harga BBM bersubsidi.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapat aduan adanya bus yang melanggar aturan terkait tarif. Namun, jika memang ada bus yang melanggar, pihaknya siap menjatuhkan sanksi bagi PO yang menaungi.

Adapun, sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Bentuknya mulai dari teguran hingga penundaan izin trayek bus tersebut.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7640 seconds (0.1#10.140)