OJK akui lembaga investasi ilegal marak beredar

Jum'at, 21 Juni 2013 - 16:22 WIB
OJK akui lembaga investasi...
OJK akui lembaga investasi ilegal marak beredar
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui tidak sedikit lembaga investasi ilegal yang beredar luas di tengah masyarakat.

Sebagian besar lembaga tersebut menyalahgunakan izin usaha perdagangan dari Bappebti untuk menarik dana masyarakat. Padahal, untuk menarik dana masyarakat seperti produk investasi, mesti mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) atau OJK.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengakui, lembaga investasi bodong seperti produk investasi emas banyak beredar luas di masyarakat. Lembaga tersebut tidak terpantau oleh BI atau OJK karena tidak memegang izin BI atau OJK.

"Mereka menggunakan izin perdagangan dari Bappebti. Padahal itu tidak boleh. Karena usaha mereka sudah menghimpun dana dari masyarakat," jelas Ilya sebelum menjadi keynote speaker pada Sosialisasi OJK kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Hotel Horison, Kota Bandung, Jumat (21/6/2013).

Menurutnya, tidak sedikit lembaga investasi yang menawarkan keuntungan cukup besar dengan bunga di atas 3 persen setiap bulan. Bunga tersebut dinilai sangat tidak rasional. Selain itu, tidak sedikit lembaga investasi bodong yang memperalat tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk menarik masyarakat di komunitasnya.

"Model investasi lainnya yaitu melalui koperasi. Alangkah lebih baiknya, sebelum masyarakat menjadi nasabah, terlebih dulu mengetahui izin usahanya. Dan apabila ragu-ragu, lebih baik menghubungi call center OJK," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0544 seconds (0.1#10.140)