Hatta: Kenaikan sebenarnya sudah ditetapkan 15%
A
A
A
Sindonews.com - Terkait kenaikan harga tarif angkutan, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta seluruh Bupati dan Walikota tegas menerapkan kenaikan tarif hanya 15 persen saja. Hal ini bertolak belakang dengan keinginan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang meminta kenaikan hingga 30 persen.
"Sebenarnya sudah ditetapkan 15 persen oleh Menteri Perhubungan dan harusnya mengacu pada 15 persen itu. Inilah leadership dari Bupati dan Walikota diuji untuk berunding dengan Organda daerah. Organda pusat sudah menetapkan 15 persen. Jadi ikuti itu," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Dia berharap kenaikan tarif 15 persen tersebut dapat ditetapkan oleh seluruh Pemda, sehingga angkutan umum yang menetapkan tarif 30 persen akan menjadi tarif liar dan melanggar Perda.
"Pemdanya harus memberi persetujuan dulu karena 15 persen itu harus ditetapkan perda. Maka angka 30 persen itu jadi tarif liar nanti dan melanggar Perda. Kalau perda dilanggar tentu enggak boleh dong," pungkasnya.
"Sebenarnya sudah ditetapkan 15 persen oleh Menteri Perhubungan dan harusnya mengacu pada 15 persen itu. Inilah leadership dari Bupati dan Walikota diuji untuk berunding dengan Organda daerah. Organda pusat sudah menetapkan 15 persen. Jadi ikuti itu," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Dia berharap kenaikan tarif 15 persen tersebut dapat ditetapkan oleh seluruh Pemda, sehingga angkutan umum yang menetapkan tarif 30 persen akan menjadi tarif liar dan melanggar Perda.
"Pemdanya harus memberi persetujuan dulu karena 15 persen itu harus ditetapkan perda. Maka angka 30 persen itu jadi tarif liar nanti dan melanggar Perda. Kalau perda dilanggar tentu enggak boleh dong," pungkasnya.
(gpr)