Ini lima kesepakatan RI-Jepang soal Inalum

Selasa, 25 Juni 2013 - 17:50 WIB
Ini lima kesepakatan RI-Jepang soal Inalum
Ini lima kesepakatan RI-Jepang soal Inalum
A A A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat mengungkapkan, terdapat lima hal yang telah disepakati dalam perundingan pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) antara pemerintah Indonesia dengan Jepang.

Pertama, kata dia, telah disetujui perihal mekanisme transaksi. Di mana transaksi pengambilalihan saham akan berdasarkan nilai buku aset.

Kedua, transaksi pengambilalihan PT Inalum akan dilaksanakan pada 1 November 2013 berdasarkan harga sementara (provisional price) yang telah disepakati kedua belah pihak.

"PT Inalum akan beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia pada 1 November 2013 sesuai ketentuan dalam Master Agreement (MA)," ujar Hidayat dalam rapat kerja Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Ketiga, penentuan provisional price akan berdasarkan financial statement dan tax return untuk tahun fiskal per 31 Maret 2013 tanpa memperhitungkan proyeksi net income PT Inalum dari April sampai Oktober 2013.

Keempat, kata dia, terkait audit pajak yang akan dilakukan pada Juli 2013 atau secepatnya setelah laporan pajak PT Inalum 2012 dikeluarkan.

"Terakhir, PT Inalum akan bertanggung jawab terhadap uang pensiun dan pesangon karyawan sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan," jelas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah RI telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Jepang terkait pengambilalihan PT Inalum agar beralih sepenuhnya kepada Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4122 seconds (0.1#10.140)