Dua perusahaan tambang Kulonprogo di-blacklist

Kamis, 27 Juni 2013 - 10:49 WIB
Dua perusahaan tambang...
Dua perusahaan tambang Kulonprogo di-blacklist
A A A
Sindonews.com – Dua perusahaan tambang di Kulonprogo di-blacklist Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM setempat. Langkah itu diambil karena kedua perusahaan ini lari dari tanggung jawab. Mereka tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kabid Pertambangan Umum Disperindag ESDM Kulonprogo, Mustopa Ali Muhammad mengatakan, kedua perusahaan tersebut beroperasi di dua wilayah berbeda. Satu perusahaan beroperasi di wilayah Kokap, sedangkan satu lagi di wilayah Sidomulyo, Pengasih.

“Kita terapkan sanksi tegas. Keduanya kita blacklist karena mengabaikan tanggung jawab. Jadi ke depan, kita tidak akan mengeluarkaan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) untuk kedua perusahaan itu,” kata Mustopa, Kamis (27/6/2013).

Di Sidomulyo, Pengasih, aktivitas pertambangan merusak jalan yang dilalui kendaraan. Namun perusahaan justru kabur dan tidak memperbaiki jalan itu sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, perusahaan tambang juga tidak melakukan reklamasi. Padahal kewajiban reklamasi jadi salah satu syarat keluarnya SIUP.

“Jalan dibiarkan rusak karena perusahaannya kabur. Untungnya di sana tertolong dua perusaahaan baru yang juga melewati jalan yang rusak tersebut. Jadi dua perusahaan ini yaitu PT Dewata dan MDG yang sekarang mulai memperbaiki sekaligus mereklamasi bekas tambang lama,” terangnya.

Sedangkan untuk di Kokap, perusahaan tambang tidak menuntaskan kewajiban reklamasi. “Sempat ada reklamasi sedikit, tapi terus kemudian hilang. Tidak ada kelanjutannya lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, problem perusahaan tambang lari dari tanggung jawab sebenarnya masih dapat diselesaikan. Sebab, sebelum perusahaan beroperasi, mereka wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi. Dana ini dapat digunakan bila perusahaan ternyata mangkir dari kewajibannya.

Namun demikian, dana yang disetor perusahaan belum dapat digunakan hingga saat ini. Sebab, di beberapa bekas pertambangan ternyata sudah direklamasi warga yang jadi pemilik lahan. Padahal, dana itu khusus hanya boleh digunakan untuk reklamasi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
Reklamasi Berkelanjutan:...
Reklamasi Berkelanjutan: PT GAG Nikel Ubah Lahan Tambang Jadi Kawasan Hijau
KKP Hentikan Proyek...
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Penambahan Lahan Reklamasi...
Penambahan Lahan Reklamasi di Makassar
Jokowi Tekankan Pentingnya...
Jokowi Tekankan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang
Pemprov NTB dan DPRD...
Pemprov NTB dan DPRD Dompu Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT STM
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
38 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved