Dua perusahaan tambang Kulonprogo di-blacklist

Kamis, 27 Juni 2013 - 10:49 WIB
Dua perusahaan tambang...
Dua perusahaan tambang Kulonprogo di-blacklist
A A A
Sindonews.com – Dua perusahaan tambang di Kulonprogo di-blacklist Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM setempat. Langkah itu diambil karena kedua perusahaan ini lari dari tanggung jawab. Mereka tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kabid Pertambangan Umum Disperindag ESDM Kulonprogo, Mustopa Ali Muhammad mengatakan, kedua perusahaan tersebut beroperasi di dua wilayah berbeda. Satu perusahaan beroperasi di wilayah Kokap, sedangkan satu lagi di wilayah Sidomulyo, Pengasih.

“Kita terapkan sanksi tegas. Keduanya kita blacklist karena mengabaikan tanggung jawab. Jadi ke depan, kita tidak akan mengeluarkaan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) untuk kedua perusahaan itu,” kata Mustopa, Kamis (27/6/2013).

Di Sidomulyo, Pengasih, aktivitas pertambangan merusak jalan yang dilalui kendaraan. Namun perusahaan justru kabur dan tidak memperbaiki jalan itu sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, perusahaan tambang juga tidak melakukan reklamasi. Padahal kewajiban reklamasi jadi salah satu syarat keluarnya SIUP.

“Jalan dibiarkan rusak karena perusahaannya kabur. Untungnya di sana tertolong dua perusaahaan baru yang juga melewati jalan yang rusak tersebut. Jadi dua perusahaan ini yaitu PT Dewata dan MDG yang sekarang mulai memperbaiki sekaligus mereklamasi bekas tambang lama,” terangnya.

Sedangkan untuk di Kokap, perusahaan tambang tidak menuntaskan kewajiban reklamasi. “Sempat ada reklamasi sedikit, tapi terus kemudian hilang. Tidak ada kelanjutannya lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, problem perusahaan tambang lari dari tanggung jawab sebenarnya masih dapat diselesaikan. Sebab, sebelum perusahaan beroperasi, mereka wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi. Dana ini dapat digunakan bila perusahaan ternyata mangkir dari kewajibannya.

Namun demikian, dana yang disetor perusahaan belum dapat digunakan hingga saat ini. Sebab, di beberapa bekas pertambangan ternyata sudah direklamasi warga yang jadi pemilik lahan. Padahal, dana itu khusus hanya boleh digunakan untuk reklamasi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0722 seconds (0.1#10.140)