Dua perusahaan tambang Kulonprogo di-blacklist

Kamis, 27 Juni 2013 - 10:49 WIB
Dua perusahaan tambang...
Dua perusahaan tambang Kulonprogo di-blacklist
A A A
Sindonews.com – Dua perusahaan tambang di Kulonprogo di-blacklist Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM setempat. Langkah itu diambil karena kedua perusahaan ini lari dari tanggung jawab. Mereka tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kabid Pertambangan Umum Disperindag ESDM Kulonprogo, Mustopa Ali Muhammad mengatakan, kedua perusahaan tersebut beroperasi di dua wilayah berbeda. Satu perusahaan beroperasi di wilayah Kokap, sedangkan satu lagi di wilayah Sidomulyo, Pengasih.

“Kita terapkan sanksi tegas. Keduanya kita blacklist karena mengabaikan tanggung jawab. Jadi ke depan, kita tidak akan mengeluarkaan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) untuk kedua perusahaan itu,” kata Mustopa, Kamis (27/6/2013).

Di Sidomulyo, Pengasih, aktivitas pertambangan merusak jalan yang dilalui kendaraan. Namun perusahaan justru kabur dan tidak memperbaiki jalan itu sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, perusahaan tambang juga tidak melakukan reklamasi. Padahal kewajiban reklamasi jadi salah satu syarat keluarnya SIUP.

“Jalan dibiarkan rusak karena perusahaannya kabur. Untungnya di sana tertolong dua perusaahaan baru yang juga melewati jalan yang rusak tersebut. Jadi dua perusahaan ini yaitu PT Dewata dan MDG yang sekarang mulai memperbaiki sekaligus mereklamasi bekas tambang lama,” terangnya.

Sedangkan untuk di Kokap, perusahaan tambang tidak menuntaskan kewajiban reklamasi. “Sempat ada reklamasi sedikit, tapi terus kemudian hilang. Tidak ada kelanjutannya lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan, problem perusahaan tambang lari dari tanggung jawab sebenarnya masih dapat diselesaikan. Sebab, sebelum perusahaan beroperasi, mereka wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi. Dana ini dapat digunakan bila perusahaan ternyata mangkir dari kewajibannya.

Namun demikian, dana yang disetor perusahaan belum dapat digunakan hingga saat ini. Sebab, di beberapa bekas pertambangan ternyata sudah direklamasi warga yang jadi pemilik lahan. Padahal, dana itu khusus hanya boleh digunakan untuk reklamasi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
Reklamasi Berkelanjutan:...
Reklamasi Berkelanjutan: PT GAG Nikel Ubah Lahan Tambang Jadi Kawasan Hijau
KKP Hentikan Proyek...
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Penambahan Lahan Reklamasi...
Penambahan Lahan Reklamasi di Makassar
Jokowi Tekankan Pentingnya...
Jokowi Tekankan Pentingnya Rehabilitasi dan Reklamasi Pascatambang
Pemprov NTB dan DPRD...
Pemprov NTB dan DPRD Dompu Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT STM
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
30 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
59 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved