KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Minggu, 19 Maret 2023 - 11:04 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3). FOTO/dok.KKP
A
A
A
MOROWALI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3).
Penghentian tersebut merupakan bentuk tindakan Paksaan Pemerintah sebagai tindaklanjut hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Ditjen. PSDKP KKP. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT. BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT. BTII ini tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan, oleh karena itu kami hentikan sementara kegiatannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui pernyataannya, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: KKP Tangani Kejadian 25 Mamalia Laut Terdampar di Timur Indonesia
Lebih lanjut Dirjen PSDKP yang kerap disapa Adin ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
"Sebagaimana program Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kami akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan", tegas Adin.
Penghentian tersebut merupakan bentuk tindakan Paksaan Pemerintah sebagai tindaklanjut hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Ditjen. PSDKP KKP. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT. BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT. BTII ini tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan, oleh karena itu kami hentikan sementara kegiatannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui pernyataannya, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: KKP Tangani Kejadian 25 Mamalia Laut Terdampar di Timur Indonesia
Lebih lanjut Dirjen PSDKP yang kerap disapa Adin ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
"Sebagaimana program Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kami akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan", tegas Adin.
Lihat Juga :