Menkeu tegaskan pajak UMKM berdasarkan omzet
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengatakan, hitungan pajak 1 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak merujuk pada laba UMKM tersebut, melainkan merujuk pada omzet.
Jadi, kata dia, berapapun omzetnya dengan batas atas Rp4,8 miliar akan terkena pajak 1 persen.
"Dengan peraturan ini dia menjadi spesifik, bahwa UMKM dengan omzet sekian maka pajaknya sebesar 1 persen. Sudah final, karena enggak pakai rugi atau untung," ujar Chatib di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/013).
Chatib mengatakan, peraturan ini tidak akan menekan UMKM, karena dalam batas atas penetapan pajak tersebut sebesar Rp4,8 miliar per tahun atau seperti dikenakan pajak Rp4 juta per bulan dalam batas teratas.
"Ini kan cuma satu persen sebenarnya. tujuannya bukan cari uang pajak, 1 persen dari Rp4,8 miliar berapa sih? Rp48 juta setahun, saya mau dapat apa segitu. Itu omzet tertinggi setahun Rp4 juta per bulan dia harus bayar dalam batas teratas," jelas Menkeu.
Dia menuturkan, peraturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2013. Peraturan mngenai pajak tersebut juga sedang disiapkan. "Itu berlaku bisa per 1 Juli, ini lagi disiapkan. Nanti ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disiapkan, akan jalan segera," kata Chatib.
Jadi, kata dia, berapapun omzetnya dengan batas atas Rp4,8 miliar akan terkena pajak 1 persen.
"Dengan peraturan ini dia menjadi spesifik, bahwa UMKM dengan omzet sekian maka pajaknya sebesar 1 persen. Sudah final, karena enggak pakai rugi atau untung," ujar Chatib di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/013).
Chatib mengatakan, peraturan ini tidak akan menekan UMKM, karena dalam batas atas penetapan pajak tersebut sebesar Rp4,8 miliar per tahun atau seperti dikenakan pajak Rp4 juta per bulan dalam batas teratas.
"Ini kan cuma satu persen sebenarnya. tujuannya bukan cari uang pajak, 1 persen dari Rp4,8 miliar berapa sih? Rp48 juta setahun, saya mau dapat apa segitu. Itu omzet tertinggi setahun Rp4 juta per bulan dia harus bayar dalam batas teratas," jelas Menkeu.
Dia menuturkan, peraturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2013. Peraturan mngenai pajak tersebut juga sedang disiapkan. "Itu berlaku bisa per 1 Juli, ini lagi disiapkan. Nanti ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disiapkan, akan jalan segera," kata Chatib.
(izz)